Mode Suara

Putusan Mahkamah Konstitusi

TAHAPAN PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

PUUSKLNPHPUPHPKADA

03 Januari 2025

10:26 WIB

No AP3

:

150/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pemohon

:

Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H (Pemohon I), Ahmad Madison, S.H., M.H (Pemohon II), dan Salsabila Usman Patamani (Pemohon III)

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)";
3. Menyatakan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)";
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
5. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.

Status

:

Mengabulkan Sebagian

Di Unduh

:

4100

Kata Kunci

:

syarat advokat

File Pendukung

:

Klik Disini

03 Januari 2025

10:01 WIB

No AP3

:

148/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pemohon

:

Masail Ishmad Mawaqif, S.H.

Amar Putusan

:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

2718

Kata Kunci

:

tempat magang untuk calon advokat

File Pendukung

:

Klik Disini

03 Januari 2025

09:50 WIB

No AP3

:

14/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Pemohon

:

Yualita Widyadhari, dkk.

Amar Putusan

:

1. Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII sepanjang berkenaan dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) tidak dapat diterima.
2. Menyatakan permohonan Pemohon XXIII dan Pemohon XXIV tidak dapat diterima.
3. Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII untuk selain dan selebihnya.

Status

:

Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Di Unduh

:

1306

Kata Kunci

:

Batas umur jabatan Notaris

File Pendukung

:

Klik Disini

03 Januari 2025

09:33 WIB

No AP3

:

84/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Pemohon

:

Anisitus Amanat, S.H.

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum";
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Status

:

Mengabulkan Sebagian

Di Unduh

:

743

Kata Kunci

:

Pemberhentian Notaris karena telah mencapai usia 65 tahun

File Pendukung

:

Klik Disini

03 Januari 2025

09:07 WIB

No AP3

:

85/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pemohon

:

Giri Ahmad Taufik, S.H., LL.M., Ph.D. (Pemohon I), Wicaksana Dramanda, S.H., M.H. (Pemohon II), dan Mario Angkawidjaja, S.H. (Pemohon III).

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa "untuk mendapat persetujuan" sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa "Menteri Keuangan memberikan persetujuan" sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa "yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan" sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "persetujuan DPR" berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan;
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Status

:

Mengabulkan Sebagian

Di Unduh

:

956

Kata Kunci

:

kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan

File Pendukung

:

Klik Disini

03 Januari 2025

08:27 WIB

No AP3

:

170/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Pemohon

:

I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra

Amar Putusan

:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

221

Kata Kunci

:

frasa ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’

File Pendukung

:

Klik Disini

03 Januari 2025

08:16 WIB

No AP3

:

143/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemohon

:

Muhamad Amir Rahayaan, S.H., Hamka Arsad Refra, Harso Ohoiwer, dan Hasanudin Raharusun.

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Status

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

153

Kata Kunci

:

penghinaan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

File Pendukung

:

Klik Disini

03 Januari 2025

08:12 WIB

No AP3

:

77/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Pemohon

:

Rega Felix

Amar Putusan

:

Dalam Provisi:
Menolak provisi Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

169

Kata Kunci

:

diskresi yang sangat luas kepada Presiden untuk menentukan prioritas pemberian IUPK

File Pendukung

:

Klik Disini

03 Januari 2025

07:51 WIB

No AP3

:

32/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Pemohon

:

DPP Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, dll.

Amar Putusan

:

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

492

Kata Kunci

:

Inkonstitusional Ketentuan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa

File Pendukung

:

Klik Disini

03 Januari 2025

07:45 WIB

No AP3

:

31/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Pemohon

:

PT. Imperium Happy Puppy dan Santoso Setyadji

Amar Putusan

:

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

501

Kata Kunci

:

Perubahan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Karaoke)

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 1 to 10 of 1930