Mode Suara

Putusan Mahkamah Konstitusi

TAHAPAN PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

PUUSKLNPHPUPHPKADA

29 Agustus 2024

04:09 WIB

No AP3

:

102/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan Herziene Inlandsch Reglement

Pemohon

:

Oei Halim Wibisono

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Status

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

265

Kata Kunci

:

kode etik hakim

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Agustus 2024

03:59 WIB

No AP3

:

98/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pemohon

:

Justino Halomoan Sinaga

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

Status

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

126

Kata Kunci

:

frase hambatan dan rintangan dalam proses peradilan

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Agustus 2024

03:48 WIB

No AP3

:

78/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pemohon

:

Moch. Imam Djauhari

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Status

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

114

Kata Kunci

:

Batas syarat usia kepala desa

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Agustus 2024

03:40 WIB

No AP3

:

103/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

Peria Ronald Pidu (Pemohon I), Mulyadi Taufik Hidayat (Pemohon II); dan Febri Bagus Kuncoro (Pemohon III)

Amar Putusan

:

1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan frasa “3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”. Sehingga, norma Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang semula berbunyi “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” menjadi selengkapnya berbunyi, “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Status

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

265

Kata Kunci

:

Kedaluwarsa Pengajuan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, Atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Langsung Tindak Pidana Terorisme

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Agustus 2024

02:59 WIB

No AP3

:

58/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prodak Halal dan Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

Rega Felix

Amar Putusan

:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

102

Kata Kunci

:

Pengajuan produk halal ke Pengadilan Agama terhadap fatwa kehalalan suatu produk

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Agustus 2024

02:25 WIB

No AP3

:

106/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Pemohon

:

Pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan, yang diwakili oleh Samsudin Anggiluli (Bupati Sorong Selatan 2021-2024)

Amar Putusan

:

1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 106/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6831) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal Penarikan kembali Permohonan Nomor 106/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Status

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

45

Kata Kunci

:

Kampung Botain Sebagai Wilayah Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan

File Pendukung

:

Klik Disini

29 Agustus 2024

02:17 WIB

No AP3

:

71/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang

Pemohon

:

Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, yang diwakili oleh Kopli Ansori sebagai Bupati dan Carles Ronsen sebagai Ketua DPRD

Amar Putusan

:

1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 71/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal Penarikan kembali Permohonan Nomor 71/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Status

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

42

Kata Kunci

:

Ketidakjelasan cakupan wilayah administratif dan batas-batas wilayah pemerintahan daerah kabupaten bengkulu utara

File Pendukung

:

Klik Disini

20 Agustus 2024

09:41 WIB

No AP3

:

76/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Pemohon

:

Bansawan

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Status

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

3845

Kata Kunci

:

iuran tapera terhadap pekerja freelance

File Pendukung

:

Klik Disini

20 Agustus 2024

09:34 WIB

No AP3

:

74/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia

Pemohon

:

Hukman Reni

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Status

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

795

Kata Kunci

:

veteran, veteran seroja, timor-timur, pejuang kemerdekaan

File Pendukung

:

Klik Disini

20 Agustus 2024

09:28 WIB

No AP3

:

67/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Pemohon

:

Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.H. Mewakili Badan Hukum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA)

Amar Putusan

:

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

366

Kata Kunci

:

urusan adat

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 1 to 10 of 1840