Mode Suara
Prosedur Permohonan
Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online
Permohonan Online
Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
03 Januari 2025
10:26 WIB
No AP3
:
150/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon
:
Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H (Pemohon I), Ahmad Madison, S.H., M.H (Pemohon II), dan Salsabila Usman Patamani (Pemohon III)
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)";
3. Menyatakan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)";
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
5. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
4100
Kata Kunci
:
syarat advokat
03 Januari 2025
10:01 WIB
No AP3
:
148/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon
:
Masail Ishmad Mawaqif, S.H.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
2718
Kata Kunci
:
tempat magang untuk calon advokat
03 Januari 2025
09:50 WIB
No AP3
:
14/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pemohon
:
Yualita Widyadhari, dkk.
Amar Putusan
:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII sepanjang berkenaan dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) tidak dapat diterima.
2. Menyatakan permohonan Pemohon XXIII dan Pemohon XXIV tidak dapat diterima.
3. Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
1306
Kata Kunci
:
Batas umur jabatan Notaris
03 Januari 2025
09:33 WIB
No AP3
:
84/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pemohon
:
Anisitus Amanat, S.H.
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum";
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
743
Kata Kunci
:
Pemberhentian Notaris karena telah mencapai usia 65 tahun
03 Januari 2025
09:07 WIB
No AP3
:
85/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon
:
Giri Ahmad Taufik, S.H., LL.M., Ph.D. (Pemohon I), Wicaksana Dramanda, S.H., M.H. (Pemohon II), dan Mario Angkawidjaja, S.H. (Pemohon III).
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa "untuk mendapat persetujuan" sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa "Menteri Keuangan memberikan persetujuan" sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa "yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan" sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "persetujuan DPR" berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan;
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
956
Kata Kunci
:
kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan
03 Januari 2025
08:27 WIB
No AP3
:
170/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
221
Kata Kunci
:
frasa ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’
03 Januari 2025
08:16 WIB
No AP3
:
143/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
Muhamad Amir Rahayaan, S.H., Hamka Arsad Refra, Harso Ohoiwer, dan Hasanudin Raharusun.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
153
Kata Kunci
:
penghinaan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden
03 Januari 2025
08:12 WIB
No AP3
:
77/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pemohon
:
Rega Felix
Amar Putusan
:
Dalam Provisi:
Menolak provisi Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
169
Kata Kunci
:
diskresi yang sangat luas kepada Presiden untuk menentukan prioritas pemberian IUPK
03 Januari 2025
07:51 WIB
No AP3
:
32/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pemohon
:
DPP Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, dll.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
492
Kata Kunci
:
Inkonstitusional Ketentuan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa
03 Januari 2025
07:45 WIB
No AP3
:
31/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pemohon
:
PT. Imperium Happy Puppy dan Santoso Setyadji
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
501
Kata Kunci
:
Perubahan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Karaoke)
Showing 1 to 10 of 1930