Mode Suara

Putusan Mahkamah Konstitusi

TAHAPAN PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

PUUSKLNPHPUPHPKADA

10 Maret 2022

08:41 WIB

No AP3

:

154/PHP.BUP-XX/2022

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020

Pemohon

:

Lakius Peyon, SST.Par.; Nahum Mabel, S.H.

Amar Putusan

:

Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.

Status

:

Tidak Berwenang

Di Unduh

:

234157

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

10 Maret 2022

08:24 WIB

No AP3

:

145/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020

Pemohon

:

Lakius Peyon, SST.Par.; Nahum Mabel, S.H.

Amar Putusan

:

  1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
  2. Menyatakan sah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 301/PL.02.7/9122/2022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, bertanggal 30 Januari 2022.
  3. Menyatakan Perolehan suara yang benar Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nahor Nekwek - John W. Wilil) adalah 48.504 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon - Nahum Mabel) adalah 41.548 suara.
  4. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nahor Nekwek - John W. Wilil) sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

Status

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

233528

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020

File Pendukung

:

Klik Disini

18 Januari 2022

09:03 WIB

No AP3

:

153/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020

Pemohon

:

LAKIUS PEYON, SST.Par dan NAHUM MABEL, SH

Amar Putusan

:

Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.

Status

:

Tidak Berwenang

Di Unduh

:

233574

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, PSU

File Pendukung

:

Klik Disini

18 Januari 2022

08:48 WIB

No AP3

:

152/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Yalimo Tahun 2021

Pemohon

:

ERDI DABI, S.Sos dan JOHN W. WILIL, A.Md Par

Amar Putusan

:

Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.

Status

:

Tidak Berwenang

Di Unduh

:

233721

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Yalimo Tahun 2021, PSU

File Pendukung

:

Klik Disini

27 Oktober 2021

03:35 WIB

No AP3

:

151/PHP.GUB-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2021

Pemohon

:

Amar Putusan

:

Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.

Status

:

Tidak Berwenang

Di Unduh

:

233188

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2021

File Pendukung

:

Klik Disini

29 September 2021

09:31 WIB

No AP3

:

150/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020

Pemohon

:

1. Yufinia Mote, S.SiT.; 2. Muhammad Darwis.

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
  1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
  2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
  1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
  2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 223/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/VIII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, bertanggal 3 Agustus 2021;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020.

Status

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

234125

Kata Kunci

:

DPT, DPTb, Pelanggaran oleh penyelenggara

File Pendukung

:

Klik Disini

29 September 2021

08:29 WIB

No AP3

:

149/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020

Pemohon

:

1. Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M. Si.; 2. Tabroni Bin M. Cahya.

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
  1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
  2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
  1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
  2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 223/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/VIII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, bertanggal 3 Agustus 2021;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020.

Status

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

232534

Kata Kunci

:

DPT, Ketidakprofesionalan Penyelenggara, dan netralitas aparat keamanan

File Pendukung

:

Klik Disini

31 Agustus 2021

04:48 WIB

No AP3

:

147/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
  1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum
  2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
  1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
  2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 54/PL.02.6-Kpt/91/Prov/VII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 24 Juli 2021;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020;

Status

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

234030

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel

File Pendukung

:

Klik Disini

31 Agustus 2021

03:38 WIB

No AP3

:

148/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Selatan Tahun 2021

Pemohon

:

9999

Amar Putusan

:

Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.

Status

:

Tidak Berwenang

Di Unduh

:

233745

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan

File Pendukung

:

Klik Disini

30 Juli 2021

09:02 WIB

No AP3

:

146/PHP.GUB-XIX/2021

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2021

Pemohon

:

Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. & Drs H DIFRIADI

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
  1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
  2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
  1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
  2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 17 Juni 2021;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.

Status

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

233486

Kata Kunci

:

PSU Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 1 to 10 of 336