Mode Suara
Prosedur Permohonan
Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online
Permohonan Online
Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
26 September 2024
08:06 WIB
No AP3
:
110/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pemohon
:
Agustinus Anggaibak, S.M
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
346
Kata Kunci
:
kewenangan majelis rakyat papua, otonomi khusus papua, prinsip otonimi khusus di tingkat provinsi, perluasan norma pasal berdasarkan penjelasan, penjelasan bukanlah norma
26 September 2024
07:41 WIB
No AP3
:
109/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pemohon
:
Rega Felix
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
168
Kata Kunci
:
profesor kehormatan, kompetensi luar biasa, profesor akademisi dan non akademisi
26 September 2024
07:20 WIB
No AP3
:
108/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon
:
MUHAMMAD MU'ALIMIN, SH., MH. (Pemohon I), ANDHIKA YUDHA PERWIRA, SH. (Pemohon II), NATHANIEL ELIAZAR M. HUTAGAOL, SH (Pemohon III), EDDY SAFRI SIANIPAR, SH. (Pemohon IV), AFRIANTO, SH. (Pemohon V), GREGORIUS RETAS DAENG, SH. (Pemohon VI), DAFFA HATIMURRAZI (Pemohon VII), MUHAMMAD IGOR TANJUNG (Pemohon VIII), MUHAMMAD ADIWIYANA (Pemohon IX)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
70
Kata Kunci
:
batas usia pengangkatan advokat
26 September 2024
07:05 WIB
No AP3
:
106/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon
:
Haerul Kusuma, S.H
Amar Putusan
:
1.Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
91
Kata Kunci
:
penghitungan masa magang, magang di kantor advokat, persyaratan menjadi advokat, dewan kehormatan organisasi advokat
26 September 2024
05:37 WIB
No AP3
:
104/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pemohon
:
Armyn Rustam Effendy (Pemohon I), Rahayu Ahadiyati (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
76
Kata Kunci
:
tarif jalan tol, hak penyelenggaraan jalan tol, surat kuasa tidak sah
26 September 2024
05:22 WIB
No AP3
:
95/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pemohon
:
Yuyun Yuanita
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
97
Kata Kunci
:
deportasi dan Penangkalan bagi warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika
26 September 2024
04:45 WIB
No AP3
:
80/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Pemohon
:
Rega Felix
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
45
Kata Kunci
:
bank indonesia, keterbukaan informasi publik, peraturan dewan gubernur, perekrutan pegawai, rekrutmen pegawai bank indonesia
26 September 2024
04:24 WIB
No AP3
:
63/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Pemohon
:
Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Amar Putusan
:
1.Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
107
Kata Kunci
:
jaksa, jampidmil, kejaksaan, oditur, peninjauan kembali, KUHP
26 September 2024
04:04 WIB
No AP3
:
140/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pemohon
:
Aelyn Hakim (Pemohon I), Shelvia (Pemohon II), Nur (Pemohon III), Angelia Susanto (Pemohon IV), Roshan Kaish Sadaranggani (Pemohon V)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
262
Kata Kunci
:
pemegang hak asuh anak, penculikan anak kandung, frasa "barang siapa" dalam KUHP
12 September 2024
05:02 WIB
No AP3
:
103/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon
:
Para Kepala Desa Kabupaten Musi Rawas Utara yang habis masa jabatan pada tanggal 8 Februari 2024 yang diwakili oleh Sundoyo (Pemohon I), Cungh Wang (Pemohon II), Sipirli (Pemohon III), Jidi, S.E. (Pemohon IV), Argani (Pemohon V), Muhazoni (Pemohon VI), Saharudin (Pemohon VII), Madian (Pemohon VIII), Paizal (Pemohon IX), dan Abdul Wahid (Pemohon X)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
484
Kata Kunci
:
perpanjangan masa Jabatan, kepala desa, pemerintahan desa
Showing 1 to 10 of 3481