Mode Suara

Putusan Mahkamah Konstitusi

TAHAPAN PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

PUUSKLNPHPUPHPKADA

15 Juli 2024

07:55 WIB

No AP3

:

36/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemohon

:

Moh. Qusyairi

Amar Putusan

:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

1434

Kata Kunci

:

Pembuktian motif dalam tindak pidana pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP

File Pendukung

:

Klik Disini

15 Juli 2024

07:42 WIB

No AP3

:

33/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pemohon

:

PT. Adonara Bakti Bangsa, dll.

Amar Putusan

:

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

1454

Kata Kunci

:

Pengadilan Pajak, peraturan perundang-undangan bidang perpajakan, lingkup peraturan perpajakan

File Pendukung

:

Klik Disini

15 Juli 2024

07:19 WIB

No AP3

:

106/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Pemohon

:

Pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan, yang diwakili oleh Samsudin Anggiluli (Bupati Sorong Selatan 2021-2024)

Amar Putusan

:

Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir: 1.Memerintahkan kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah Kampung Botain di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak putusan ini diucapkan; 2.Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Daya untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak mediasi selesai dilakukan; 3.Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak mediasi selesai dilakukan.

Status

:

Sela / Provisi

Di Unduh

:

402

Kata Kunci

:

Putusan Sela, Kampung Botain, batas sengketa wilayah Sorong, Sorong Selatan

File Pendukung

:

Klik Disini

15 Juli 2024

07:03 WIB

No AP3

:

56/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pemohon

:

Taufik Idharudin

Amar Putusan

:

1.Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 56/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian materiil Pasal 81 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 56/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Status

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

407

Kata Kunci

:

batas usia surat ijin mengemudi tipe A, B dan C

File Pendukung

:

Klik Disini

15 Juli 2024

06:58 WIB

No AP3

:

44/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara

Pemohon

:

Ir. H. Vigit Waluyo

Amar Putusan

:

1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 44/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3178) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 44/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Status

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

395

Kata Kunci

:

Suap menyangkut kepentingan umum

File Pendukung

:

Klik Disini

15 Juli 2024

06:51 WIB

No AP3

:

40/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pemohon

:

Indonesia Food Security Review, dll.

Amar Putusan

:

1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 40/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Status

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

393

Kata Kunci

:

Hak anak sekolah atas makanan yang bergizi

File Pendukung

:

Klik Disini

15 Juli 2024

06:45 WIB

No AP3

:

38/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pemohon

:

M. Robin Salam, Ir.

Amar Putusan

:

1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 38/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 38/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Status

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

491

Kata Kunci

:

Definisi Barang Milik Negara

File Pendukung

:

Klik Disini

15 Juli 2024

06:39 WIB

No AP3

:

37/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pemohon

:

Mohamad Ansyariyanto Taliki, S.H., M.H.

Amar Putusan

:

1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 37/PUU-XXII/2024 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 37/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Status

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

402

Kata Kunci

:

Cuti kampanye Presiden dan Wakil Presiden diumumkan ke Publik

File Pendukung

:

Klik Disini

10 Juni 2024

10:36 WIB

No AP3

:

03-03/PHPU.DPD-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024

Pemohon

:

Drs. H. Irman Gusman, MBA

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, teggang waktu pengajuan permohon, kedudukan hukum, dan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengikutersertakan Pemohon sebagai peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat dan bagi Pemohon wajib mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;  

Status

:

Mengabulkan Seluruhnya

Di Unduh

:

5436

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

10 Juni 2024

10:18 WIB

No AP3

:

145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024

Pemohon

:

Partai Gerakan Indonesia Raya

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

2726

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 1 to 10 of 3413