Mode Suara

Putusan Mahkamah Konstitusi

TAHAPAN PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

PUUSKLNPHPUPHPKADA

22 April 2024

15:11 WIB

No AP3

:

2/PHPU.PRES-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Pemohon

:

H. GANJAR PRANOWO, S.H., M.I.P. dan PROF. DR. H. M. MAHFUD MD, S.H., S.U., M.I.P.

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

11342

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

22 April 2024

14:52 WIB

No AP3

:

1/PHPU.PRES-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Pemohon

:

H.ANIES RASYID BASWEDAN, Ph.D & Dr. (H.C) H.A.MUHAIMIN ISKANDAR

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

8214

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

22 Maret 2024

08:31 WIB

No AP3

:

71/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang

Pemohon

:

Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, yang diwakili oleh Kopli Ansori sebagai Bupati dan Carles Ronsen sebagai Ketua DPRD

Amar Putusan

:

Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir: 1. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan; 2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan. 3. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan.

Status

:

Sela / Provisi

Di Unduh

:

4654

Kata Kunci

:

Ketidakjelasan cakupan wilayah administratif dan batas-batas wilayah pemerintahan daerah kabupaten bengkulu utara

File Pendukung

:

Klik Disini

21 Maret 2024

14:58 WIB

No AP3

:

30/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pemohon

:

Puguh Suseno Bin Sumarsono

Amar Putusan

:

1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Status

:

Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Di Unduh

:

3372

Kata Kunci

:

pajak, pidana pajak, sanksi pidana terhadap wajib pajak kurang setor, dekriminalisasi, criminal policy

File Pendukung

:

Klik Disini

21 Maret 2024

14:28 WIB

No AP3

:

26/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Pemohon

:

Syaefurrochman. A, SH., M.Si

Amar Putusan

:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

1581

Kata Kunci

:

persamaan masa jabatan anggota KPI

File Pendukung

:

Klik Disini

21 Maret 2024

13:55 WIB

No AP3

:

21/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pemohon

:

Fathul Hadie Utsman dan AD. Afkar Rara

Amar Putusan

:

1. Menyatakan dalil para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Status

:

Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Di Unduh

:

1779

Kata Kunci

:

Kewajiban KPU mensosialisasikan informasi partai dan caleg peserta pemilu secara langsung, penyederhanaan format kertas suara pemilu legislatif, Parliament Threshold, penghitungan dan penetapan perolehan suara kursi pemilu anggota legislatif

File Pendukung

:

Klik Disini

21 Maret 2024

12:34 WIB

No AP3

:

132/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pemohon

:

Rega Felix.

Amar Putusan

:

Dalam Provisi Menolak permohonan Provisi Pemohon Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

1316

Kata Kunci

:

jabatan publik, informasi publik, daftar nama, peserta seleksi, persyaratan kualifikasi minimum kesehatan, informasi yang dikecualikan

File Pendukung

:

Klik Disini

21 Maret 2024

12:09 WIB

No AP3

:

23/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Pemohon

:

Zulkifly (Pemohon I); Mursil Akhsam (Pemohon II); Andi Athallah Manaf (Pemohon III); Nur Alfiyanita Hasbuddin (Pemohon IV); Risma (Pemohon V); Ira Mayasari (Pemohon VI); Mutiah Dalilah (Pemohon VII); Zhafira Zari (Pemohon VIII); A. Muhammad Haikal Akib (Pemohon IX); Hasnidar (Pemohon X); Lukman Hakim (Pemohon XI); Haeril Anwar (Pemohon XII); dan Nurul Aini Salsabila (Pemohon XIII)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Status

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

1522

Kata Kunci

:

delik menyebarkan informasi atau berita bohong, definisi frasa "keonaran", pencemaran nama baik

File Pendukung

:

Klik Disini

21 Maret 2024

12:01 WIB

No AP3

:

78/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara; Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana; dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pemohon

:

1. Haris Azhar (sebagai Pemohon I), 2. Fatiah Maulidiyanti (sebagai Pemohon II), 3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (“YLBHI”), dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Isnur selaku Ketua Umum dan Zainal Arifin selaku Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan (sebagai Pemohon III), dan 4. Aliansi Jurnalis Independen (“AJI”), dalam hal ini diwakili oleh Sasmito selaku Ketua Umum dan Ika Ningtyas Unggraini selaku Sekretaris Jenderal (sebagai Pemohon IV)

Amar Putusan

:

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) tidak dapat diterima; 3. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Status

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

3433

Kata Kunci

:

pasal-pasal tindak pidana pencemaran nama baik, pemberitaan bohong

File Pendukung

:

Klik Disini

21 Maret 2024

11:06 WIB

No AP3

:

35/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Pemohon

:

PT. Gema Kreasi Perdana yang dalam hal ini diwakili oleh Rasnius Pasaribu selaku Direktur Utama

Amar Putusan

:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

2065

Kata Kunci

:

pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya serta larangan penambangan mineral pada pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 1 to 10 of 3092