Mode Suara

Putusan Mahkamah Konstitusi

TAHAPAN PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

PUUSKLNPHPUPHPKADA

14 November 2024

06:26 WIB

No AP3

:

145/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

Herdi Munte, S.H., M.H (Pemohon I), Missiniaki Tommi, S.H., M.H (Pemohon II)

Amar Putusan

:

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

367

Kata Kunci

:

Blank vote

File Pendukung

:

Klik Disini

14 November 2024

06:06 WIB

No AP3

:

139/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

M. Taufik Hidayat, S.Pd. (Pemohon I) dan Doni Istyanto Hari Mahdi (Pemohon II)

Amar Putusan

:

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

148

Kata Kunci

:

frasa "pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya"

File Pendukung

:

Klik Disini

14 November 2024

05:44 WIB

No AP3

:

137/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

Satrio Anggito Abimanyu (Pemohon I), Sabri Khatami Can (Pemohon II), Siti Iran Badryah (Pemohon III), dkk

Amar Putusan

:

Dalam Provisi
Menolak permohonan provisi para Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

82

Kata Kunci

:

Tempat Pemungutan Suara (TPS)

File Pendukung

:

Klik Disini

14 November 2024

05:16 WIB

No AP3

:

136/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

Syukur Destieli Gulo, S.H.

Amar Putusan

:

Dalam provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon.
Dalam pokok permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana undang-undangnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Status

:

Mengabulkan Seluruhnya

Di Unduh

:

306

Kata Kunci

:

potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI

File Pendukung

:

Klik Disini

14 November 2024

04:50 WIB

No AP3

:

129/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

Helmi Hasan (Pemohon I), Ir. Mian (Pemohon II), Dra. Elva Hartati , S.IP., M.M. (Pemohon III), dan Makrizal Nedi (Pemohon IV)

Amar Putusan

:

Dalam Provisi
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

202

Kata Kunci

:

masa jabatan bagi pejabat sementara in casu gubernur, bapati atau walikota

File Pendukung

:

Klik Disini

14 November 2024

04:26 WIB

No AP3

:

127/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

Ichwan Setiawan (Pemohon I); Moh. Akil Rumaday (Pemohon II); dan Fajri Setiyo Hadi (Pemohon III)

Amar Putusan

:

Dalam Provisi:
Menolak Permohonan Provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Status

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

61

Kata Kunci

:

ketentuan tentang kolom kosong dalam Pilkada calon tunggal

File Pendukung

:

Klik Disini

14 November 2024

04:09 WIB

No AP3

:

123/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

Deddi Fasmadhy Satiadharmanto

Amar Putusan

:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

27

Kata Kunci

:

jangka waktu verifikasi pasangan calon perseorangan

File Pendukung

:

Klik Disini

14 November 2024

03:45 WIB

No AP3

:

122/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

Harseto Setyadi Rajah

Amar Putusan

:

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Status

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

55

Kata Kunci

:

syarat calon kepala caerah incumbent

File Pendukung

:

Klik Disini

14 November 2024

03:25 WIB

No AP3

:

125/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

Heriyanto, S.H.,M.H (Pemohon I), Ramdansyah, S.H., M.H (Pemohon II), dan Raziv Barokah, S.H., M.H (Pemohon III)

Amar Putusan

:

Dalam Provisi :
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Perkara :
1. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan pengujian Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913 Tahun 2024) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Status

:

Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Di Unduh

:

80

Kata Kunci

:

Suara Kosong (Blank Vote)

File Pendukung

:

Klik Disini

14 November 2024

02:50 WIB

No AP3

:

126/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

Wanda Cahya Irani (Pemohon I) dan Nicholas Wijaya (Pemohon II)

Amar Putusan

:

Dalam Provisi:
Menolak Permohonan Provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta 2 (dua) kolom kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota”. 
3. Menyatakan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan”. 
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Status

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

161

Kata Kunci

:

ketentuan tentang kolom kosong dalam Pilkada calon tunggal

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 1 to 10 of 3510