Mode Suara
1. Panitera
(1) Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi. Fungsi Panitera menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana berikut:
1.1. Panitera Muda I
Panitera Muda I mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan teknis peradilan serta pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara dengan fungsi:
1.2. Panitera Muda II
Panitera Muda II mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan teknis peradilan dan pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:
1.2. Panitera Muda III
Panitera Muda III mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan teknis peradilan dan pembinaan penyelesaian dokumen perkara dengan fungsi:
2. Sekretaris Jenderal
Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan fungsi:
3. Biro Perencanaan dan Keuangan
BBiro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan evaluasi, serta pengelolaan keuangan. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi:
3.1. Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan kinerja dengan fungsi:
3.1.1. Subbagian Program dan Anggaran;
Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran.
3.1.2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi kinerja, dan penyusunan laporan kinerja.
3.2. Bagian Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dengan fungsi:
3.2.1. Subbagian Verifikasi;
Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen keuangan.
3.2.2. Subbagian Perbendaharaan;
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perbendaharaan.
3.2.3. Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan;
Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan akuntansi dan menyusun laporan keuangan, serta penatausahaan Biro.
4. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, dan pengelolaan penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi mempunyai fungsi:
4.1. Bagian Sumber Daya Manusia
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi hakim dan pegawai, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia mempunyai fungsi:
4.1.1. Subbagian Administrasi Hakim dan Pegawai;
Subbagian Administrasi Hakim dan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi hakim dan pegawai, dan pembinaan pegawai.
4.1.2. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan kebutuhan dan sistem manajemen kepegawaian, serta perencanaan dan pengembangan potensi dan kapasitas Sumber Daya Manusia.
4.1.3. Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil;
Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas pembinaan dan pengembangan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil.
4.2 Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi mempunyai fungsi:
4.2.1. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana.
4.2.2. Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi.
Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, standar pelayanan publik, dan standar operasional prosedur, serta pelaksanaan ketatausahaan Biro.
5. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat dan kerjasama dalam negeri, sekretariat tetap AACC dan kerja sama luar negeri, serta tata usaha pimpinan dan protokol mempunyai fungsi:
5.1. Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri;
BBagian Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat, pers, dan kerja sama dalam negeri serta kerja sama antarlembaga mempunyai fungsi:
5.1.1. Subbagian Hubungan Masyarakat
Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan hubungan masyarakat, peliputan, pemberitaan, dan penerbitan, serta pers.
5.1.2. Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antarlembaga.
Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas penyusunan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri, mengembangkan kerja sama dengan lembaga maupun institusi di dalam negeri, serta pelaksanaan ketatausahaan Biro.
5.2. Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri;
BBagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi kesekretariatan tetap asosiasi Mahkamah Konstitusi seasia dan/atau institusi sejenis, serta pelaksanaan dan pengembangan kerja sama luar negeri.
5.2.1. Subbagian Sekretariat Tetap AACC;
Subbagian Sekretariat Tetap AACC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan koordinasi, up date website dan pengelolaan informasi sekretariat tetap.
5.2.2. Subbagian Kerja sama Luar Negeri.
Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengembangan kerja sama luar negeri dan/atau dengan organisasi internasional.
5.3. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan mempunyai fungsi:
5.3.1. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, serta Sekretaris Jenderal.
5.3.2. Subbagian Protokol.
Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan keprotokolan kegiatan pimpinan, persidangan, dan tamu.
6. Biro Umum
BBiro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, pengamanan, pengadaan, perlengkapan serta penatausahaan barang milik negara mempunyai fungsi:
6.1. Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Ekspedisi;
Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Ekspedisi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rumah tangga, serta arsip dan ekspedisi mempunyai fungsi:
6.1.1. SSubbagian Rumah Tangga;
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan rumah tangga kantor dan rumah jabatan dan pengelolaan gedung kantor, dan rumah jabatan, serta pemeliharaan.
6.1.2. Subbagian Arsip dan Ekspedisi.
Subbagian Arsip dan Ekspedisi mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, arsip dan ekspedisi.
6.2. Bagian Pengamanan;
Bagian Pengamanan mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan di lingkungan Mahkamah Konstitusi, rumah jabatan atau kediaman pimpinan Mahkamah Konstitusi. mempunyai fungsi:
6.2. Bagian Pengadaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara;
Bagian Pengadaan dan Penatausahaan barang milik negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara mempunyai fungsi:
6.2.1. Subbagian Layanan Pengadaan;
Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pengadaan barang/jasa.
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas pengelolaan perlengkapan, penyusunan analisis kebutuhan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan penghapusan barang milik negara.
Subbagian Akuntansi dan Laporan Barang Milik Negara.
Subbagian Akuntansi dan Laporan Barang Milik Negara mempunyai tugas pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan barang milik negara, serta ketatausahaan Biro.
7. Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern dan pencegahan korupsi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal. mempunyai fungsi:
7.1. Koordinator Pengawasan Kinerja;
Koordinator Pengawasan Kinerja mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan di bidang kinerja mempunyai fungsi :
7.2. Koordinator Pengawasan Keuangan
Koordinator Pengawasan Keuangan mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan di bidang keuangan mempunyai fungsi :
7.3. Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Inspektorat.
8. Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan dan sejarah konstitusi mempunyai fungsi:
8.1. Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara;
Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan penelitian, pengkajian perkara, penyiapan konsep pendapat hukum, penyusunan dan pengembangan karya tulis ilmiah, pengelolaan terbitan berkala ilmiah, serta penyusunan naskah akademis.
8.2. Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi;
Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, pelayanan perpustakaan dan pusat sejarah konstitusi.
8.3. Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Pusat.
9. Pusat Teknologi Informasi Komunikasi
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan layanan data, serta pengelolaan infrastruktur, jaringan, dan komunikasi mempunyai fungsi:
9.1. Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara;
Bidang Sistem Informasi dan Layanan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi, pelayanan data, serta pembinaan teknologi informasi, komunikasi dan data.
9.2. Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi;
Bidang Infrastruktur, Jaringan, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan infrastruktur, jaringan dan komunikasi.
9.3. Subbagian Tata Usaha
SSubbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Pusat.
10. Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai fungsi:
10.1. Bidang Program dan Penyelenggaraan;
Bidang Program dan Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai fungsi:
10.1.1. Subbidang Program dan Evaluasi;
Subbidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, pengembangan tenaga pengajar, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
10.1.2. Subbidang Penyelenggaraan.
Subbidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
10.2. Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana, prasarana dan ketatausahaan pusat mempunyai fungsi :
10.2.1. Subbagian Sarana dan Prasarana;
Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengamanan dalam.
10.2.2. Subbagian Tata Usaha.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, arsip dan dokumentasi, serta ketatausahaan pusat.
11. Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan mempunyai tugas pelayanan hukum, pengelolaan tata usaha kepaniteraan, pengelolaan fasilitas dan layanan teknis persidangan mempunyai fungsi:
11.1. Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan;
Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan hukum dan tata usaha kepaniteraan mempunyai fungsi:
11.1.1. Subbagian Hukum;
Subbagian Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan advokasi, litigasi, dan pelaksanaan pelayanan bantuan hukum, regulasi, serta pemantauan dan evaluasi putusan;
11.1.2. Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan.
Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan mempunyai tugas melakukan ketatausahaan kepaniteraan, dan pelaksanaan ketatausahaan Biro.
11.2. Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan;
Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan mempunyai tugas memfasilitasi sarana dan prasarana persidangan, pengolahan data perkara dan putusan, layanan dokumen perkara, risalah, dan putusan mempunyai fungsi:
11.2.1. Subbagian Fasilitas Persidangan;
Subbagian Fasilitas Persidangan mempunyai tugas memfasilitasi sarana dan prasarana persidangan, serta koordinasi pengamanan persidangan.
11.2.2. Subbagian Pelayanan Teknis Persidangan.
Subbagian Pelayanan Teknis Persidangan mempunyai tugas pengolahan data perkara, pengelolaan dan layanan risalah sidang, putusan, dokumen perkara serta penyusunan laporan.