Mode Suara

Tugas Pokok &Fungsi

PeradilanDewan EtikMajelis Kehormatan MK
Peradilan
Tugas Pokok & Fungsi

KODE ETIK (SAPTA KARSA HUTAMA)

PENGUMUMAN DEWAN ETIK

Tugas Pokok Dan Fungsi

1.  Panitera

(1) Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi. Fungsi Panitera menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana berikut:

  1. koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
  2. pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
  3. pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.

1.1.  Panitera Muda I

Panitera Muda I mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan teknis peradilan serta pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara dengan fungsi:

  1. koordinasi, pembinaan, dan supervisi pelaksanaan teknis peradilan dalam penyusunan telaah perkara;
  2. koordinasi, pembinaan dan supervisi pelaksanaan administrasi perkara dalam konsultasi terkait permohonan, penerimaan, pencatatan, pemeriksaan, penyusunan telaah permohonan, ringkasan permohonan, registrasi, penerbitan akta, pembatalan registrasi, penyusunan ketetapan panel hakim, penyusunan ketetapan Panitera Pengganti, dan pendistribusian berkas perkara;
  3. melaksanakan dukungan persidangan dan koordinasi panel hakim dalam penanganan perkara;
  4. pembinaan dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panitera Pengganti;
  5. melakukan monitoring dan evaluasi serta rekomendasi atas pelaksanaan tugas dan kinerja Panitera Pengganti; dan
  6. koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara.

1.2.  Panitera Muda II

Panitera Muda II mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan teknis peradilan dan pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:

  1. koordinasi, pembinaan dan supervisi pelaksanaan teknis peradilan dalam penyusunan berita acara persidangan, dan penyiapan penyusunan konsep putusan.
  2. koordinasi, pembinaan, dan supervisi pelaksanaan pelayanan teknis kegiatan peradilan dalam penyelenggaraan persidangan, penyusunan ketetapan hari sidang pertama, penjadwalan sidang, penyampaian salinan permohonan, penyampaian panggilan sidang, penyampaian keterangan tertulis, penyampaian salinan putusan, permintaan risalah rapat pembahasan undang - undang, penyusunan laporan persidangan, laporan rapat permusyawaratan hakim, notulasi rapat permusyawaratan hakim, penyusunan ketetapan hakim drafter putusan/ketetapan, penyampaian salinan putusan untuk dimuat dalam Berita Negara;;
  3. melaksanakan dukungan persidangan dan koordinasi panel hakim dalam penanganan perkara;
  4. pembinaan dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panitera Pengganti;
  5. melakukan monitoring dan evaluasi serta rekomendasi atas pelaksanaan tugas dan kinerja Panitera Pengganti; dan
  6. koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara.

1.2.  Panitera Muda III

Panitera Muda III mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan teknis peradilan dan pembinaan penyelesaian dokumen perkara dengan fungsi:

  1. koordinasi, pembinaan dan supervisi pelaksanaan teknis peradilan dalam penyusunan minutasi berkas perkara dan penyusunan ikhtisar putusan;
  2. koordinasi, pembinaan, dan supervisi pelaksanaan penyelesaian administrasi dan dokumen perkara dalam pengelolaan data perkara dan putusan, penyusunan penafsiran hukum Putusan Mahkamah Konstitusi, yurisprudensi, kompilasi putusan, serta anotasi undang-undang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi;
  3. melaksanakan dukungan persidangan dan koordinasi panel hakim dalam penanganan perkara;
  4. pembinaan dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panitera Pengganti;
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja Panitera Pengganti.
  6. koordinasi penyiapan bahan dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan kinerja Kepaniteraan dengan unit kerja terkaint; dan
  7. koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara.

2.  Sekretaris Jenderal

Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, administrasi hakim, administrasi kepaniteraan dan risalah, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat dan hubungan antarlembaga, tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  3. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan;
  4. penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan dan sejarah konstitusi;
  5. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
  6. fasilitasi kesekretariatan tetap asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Asia dan/atau institusi sejenis;
  7. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
  8. pelaksanaan pendidikan Pancasila dan Konstitusi;
  9. pelaksanaan pengawasan intern; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.

3.  Biro Perencanaan dan Keuangan

BBiro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan evaluasi, serta pengelolaan keuangan. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. perencanaan program kerja dan anggaran, serta evaluasi kinerja;dan
  2. pengelolaan keuangan.

3.1.  Bagian Perencanaan dan Evaluasi;

Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan kinerja dengan fungsi:

  1. penyusunan rencana strategis, program kerja dan anggaran; dan
  2. evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.

3.1.1.  Subbagian Program dan Anggaran;

Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran.

3.1.2.  Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi kinerja, dan penyusunan laporan kinerja.

3.2.  Bagian Keuangan

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dengan fungsi:

  1. pelaksanaan verifikasi
  2. pengelolaan perbendaharaan; dan
  3. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

3.2.1.  Subbagian Verifikasi;

Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen keuangan.

3.2.2. Subbagian Perbendaharaan;

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perbendaharaan.

3.2.3. Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan;

Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan akuntansi dan menyusun laporan keuangan, serta penatausahaan Biro.

4.  Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, dan pengelolaan penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan administrasi hakim dan pegawai
  2. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia;dan
  3. penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi.

4.1.  Bagian Sumber Daya Manusia

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi hakim dan pegawai, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan pengelolaan administrasi hakim dan pegawai, pembinaan sumber daya manusia; dan
  2. perencanaan dan pengembangan kebutuhan dan sistem manajemen kepegawaian, serta perencanaan dan pengembangan potensi dan kapasitas sumber daya manusia.

4.1.1.  Subbagian Administrasi Hakim dan Pegawai;

Subbagian Administrasi Hakim dan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi hakim dan pegawai, dan pembinaan pegawai.

4.1.2.  Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan kebutuhan dan sistem manajemen kepegawaian, serta perencanaan dan pengembangan potensi dan kapasitas Sumber Daya Manusia.

4.1.3.  Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil;

Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas pembinaan dan pengembangan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil.

4.2  Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi

Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; dan
  2. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi.

4.2.1.  Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;

Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana.

4.2.2.  Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi.

Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, standar pelayanan publik, dan standar operasional prosedur, serta pelaksanaan ketatausahaan Biro.

5.  Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat dan kerjasama dalam negeri, sekretariat tetap AACC dan kerja sama luar negeri, serta tata usaha pimpinan dan protokol mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama dalam negeri;
  2. pelaksanaan kesekretariatan tetap asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Asia dan/atau institusi sejenis dan kerja sama luar negeri; dan
  3. pelaksanaan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan.

5.1.  Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri;

BBagian Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat, pers, dan kerja sama dalam negeri serta kerja sama antarlembaga mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan hubungan masyarakat dan pers;
  2. pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan hubungan antarlembaga; dan
  3. pelaksanaan ketatausahaan Biro.

5.1.1.  Subbagian Hubungan Masyarakat

Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan hubungan masyarakat, peliputan, pemberitaan, dan penerbitan, serta pers.

5.1.2.  Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antarlembaga.

Subbagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas penyusunan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri, mengembangkan kerja sama dengan lembaga maupun institusi di dalam negeri, serta pelaksanaan ketatausahaan Biro.

5.2.  Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri;

BBagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi kesekretariatan tetap asosiasi Mahkamah Konstitusi seasia dan/atau institusi sejenis, serta pelaksanaan dan pengembangan kerja sama luar negeri.

5.2.1.  Subbagian Sekretariat Tetap AACC;

Subbagian Sekretariat Tetap AACC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan koordinasi, up date website dan pengelolaan informasi sekretariat tetap.

5.2.2.  Subbagian Kerja sama Luar Negeri.

Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengembangan kerja sama luar negeri dan/atau dengan organisasi internasional.

5.3.  Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan ketatausahaan Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, serta Sekretaris Jenderal; dan
  2. pelaksanaan keprotokolan.

5.3.1.  Subbagian Tata Usaha Pimpinan;

Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, serta Sekretaris Jenderal.

5.3.2.  Subbagian Protokol.

Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan keprotokolan kegiatan pimpinan, persidangan, dan tamu.

6.  Biro Umum

BBiro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, pengamanan, pengadaan, perlengkapan serta penatausahaan barang milik negara mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan rumah tangga, arsip dan ekspedisi;
  2. pelaksanaan pengamanan; dan
  3. pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa, pengelolaan perlengkapan dan penatausahaan barang milik negara.

6.1.  Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Ekspedisi;

Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Ekspedisi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rumah tangga, serta arsip dan ekspedisi mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan rumah tangga; dan
  2. pengelolaan arsip dan ekspedisi.

6.1.1.  SSubbagian Rumah Tangga;

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan rumah tangga kantor dan rumah jabatan dan pengelolaan gedung kantor, dan rumah jabatan, serta pemeliharaan.

6.1.2.  Subbagian Arsip dan Ekspedisi.

Subbagian Arsip dan Ekspedisi mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, arsip dan ekspedisi.

6.2.  Bagian Pengamanan;

Bagian Pengamanan mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan di lingkungan Mahkamah Konstitusi, rumah jabatan atau kediaman pimpinan Mahkamah Konstitusi. mempunyai fungsi:

  1. menjaga keamanan di lingkungan Mahkamah Konstitusi, rumah jabatan atau kediaman pimpinan Mahkamah Konstitusi.

6.2.  Bagian Pengadaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara;

Bagian Pengadaan dan Penatausahaan barang milik negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
  2. pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara; dan
  3. pelaksanaan akuntansi dan laporan barang milik negara, serta ketatausahaan Biro.

6.2.1.  Subbagian Layanan Pengadaan;

Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pengadaan barang/jasa.

Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara;

Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas pengelolaan perlengkapan, penyusunan analisis kebutuhan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan penghapusan barang milik negara.

Subbagian Akuntansi dan Laporan Barang Milik Negara.

Subbagian Akuntansi dan Laporan Barang Milik Negara mempunyai tugas pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan barang milik negara, serta ketatausahaan Biro.

7.  Inspektorat

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern dan pencegahan korupsi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal. mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern dan pencegahan korupsi;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal;
  3. penyelenggaraan pencegahan korupsi serta pembangunan sistem dan budaya integritas;
  4. penyelenggaraan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal;
  5. penyelenggaraan pengawasan, investigasi, klarifikasi, dan/atau pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal;
  6. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  7. pelaksanaan administrasi Inspektorat.

7.1.  Koordinator Pengawasan Kinerja;

Koordinator Pengawasan Kinerja mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan di bidang kinerja mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan pengawasan kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal;
  2. pelaksanaan pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi, pembangunan sistem dan budaya integritas;
  3. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan; dan
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan dalam lingkup tugasnya.

7.2.  Koordinator Pengawasan Keuangan

Koordinator Pengawasan Keuangan mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan di bidang keuangan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis operasional dan sistem pengawasan intern atas pengelolaan keuangan;
  2. pelaksanaan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan atas pengelolaan keuangan;
  3. pelaksanaan pengawasan, investigasi, klarifikasi, dan/atau pemeriksaan dugaan penyimpangan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal;
  4. pengelolaan pengaduan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal;
  5. pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan; dan
  6. penyusunan laporan hasil pengawasan dalam lingkup tugasnya.

7.3.  Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Inspektorat.

8.  Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan

Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan dan sejarah konstitusi mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penelitian;
  2. pelaksanaan pengkajian perkara;
  3. pelaksanaan penelaahan perkara;
  4. pelaksanaan penyiapan konsep pendapat hukum;
  5. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan karya tulis ilmiah;
  6. pengelolaan terbitan berkala ilmiah;
  7. penyusunan naskah akademis draft peraturan;
  8. pengelolaan perpustakaan dan sejarah konstitusi; dan
  9. pelaksanaan ketatausahaan Pusat.

8.1.  Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara;

Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan penelitian, pengkajian perkara, penyiapan konsep pendapat hukum, penyusunan dan pengembangan karya tulis ilmiah, pengelolaan terbitan berkala ilmiah, serta penyusunan naskah akademis.

8.2.  Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi;

Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, pelayanan perpustakaan dan pusat sejarah konstitusi.

8.3.  Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Pusat.

9.  Pusat Teknologi Informasi Komunikasi

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan layanan data, serta pengelolaan infrastruktur, jaringan, dan komunikasi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan layanan data;
  2. pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan sistem informasi dan layanan data;
  3. pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan sistem aplikasi;
  4. pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan jaringan infrastruktur dan komunikasi;
  5. pembinaan teknologi informasi, komunikasi dan data;
  6. pengamanan teknologi informasi, komunikasi dan data;
  7. pelaksanaan analisis kebutuhan dan kerja sama; dan
  8. pelaksanaan ketatausahaan Pusat.

9.1.  Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara;

Bidang Sistem Informasi dan Layanan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi, pelayanan data, serta pembinaan teknologi informasi, komunikasi dan data.

9.2.  Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi;

Bidang Infrastruktur, Jaringan, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan infrastruktur, jaringan dan komunikasi.

9.3.  Subbagian Tata Usaha

SSubbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Pusat.

10.  Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi

Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi; dan
  2. pengelolaan sarana, prasarana, dan ketatausahaan pusat.

10.1.  Bidang Program dan Penyelenggaraan;

Bidang Program dan Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai fungsi:

  1. perencanaan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi;dan
  2. penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

10.1.1.  Subbidang Program dan Evaluasi;

Subbidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, pengembangan tenaga pengajar, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

10.1.2.  Subbidang Penyelenggaraan.

Subbidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

10.2.  Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana, prasarana dan ketatausahaan pusat mempunyai fungsi :

  1. penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengamanan dalam; dan
  2. pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, arsip dan dokumentasi, serta ketatausahaan pusat.

10.2.1.  Subbagian Sarana dan Prasarana;

Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengamanan dalam.

10.2.2.  Subbagian Tata Usaha.

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, arsip dan dokumentasi, serta ketatausahaan pusat.

11.  Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan

Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan mempunyai tugas pelayanan hukum, pengelolaan tata usaha kepaniteraan, pengelolaan fasilitas dan layanan teknis persidangan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan pelayanan hukum;
  2. pengelolaan tata usaha kepaniteraan; dan
  3. pelaksanaan fasilitas dan pelayanan teknis persidangan.

11.1.  Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan;

Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan hukum dan tata usaha kepaniteraan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan pelayanan hukum; dan
  2. pelaksanaan tata usaha kepaniteraan.

11.1.1.  Subbagian Hukum;

Subbagian Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan advokasi, litigasi, dan pelaksanaan pelayanan bantuan hukum, regulasi, serta pemantauan dan evaluasi putusan;

11.1.2.  Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan.

Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan mempunyai tugas melakukan ketatausahaan kepaniteraan, dan pelaksanaan ketatausahaan Biro.

11.2.  Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan;

Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan mempunyai tugas memfasilitasi sarana dan prasarana persidangan, pengolahan data perkara dan putusan, layanan dokumen perkara, risalah, dan putusan mempunyai fungsi:

  1. Pengelolaan fasilitas persidangan; dan
  2. Pelaksanaan pelayanan teknis persidangan.

11.2.1.  Subbagian Fasilitas Persidangan;

Subbagian Fasilitas Persidangan mempunyai tugas memfasilitasi sarana dan prasarana persidangan, serta koordinasi pengamanan persidangan.

11.2.2.  Subbagian Pelayanan Teknis Persidangan.

Subbagian Pelayanan Teknis Persidangan mempunyai tugas pengolahan data perkara, pengelolaan dan layanan risalah sidang, putusan, dokumen perkara serta penyusunan laporan.