Mode Suara

Pengujian UUD & SKLN, Pilkada Serentak & PHPU Pilpres

PENGUJIAN UUD & SKLNPILKADA SERENTAKPHPU & PILPRES
Daftar Permohonan
Peraturan

Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020

Permohonan

Gubernur

:

9

OL

:

5

OFF

:

4

Bupati

:

134

OL

:

74

OFF

:

60

Walikota

:

15

OL

:

10

OFF

:

5

Total

:

158

OL

:

89

OFF

:

69

Perkara

Gubernur

:

9

OL

:

5

OFF

:

4

Bupati

:

131

OL

:

72

OFF

:

59

Walikota

:

14

OL

:

9

OFF

:

5

Total

:

154

OL

:

86

OFF

:

68

GubernurBupatiWalikota

Perkara Gubernur

TanggalPermohonan/PerkaraPara PihakFilePutusan

Rabu, 25 Agustus 2021

10:44:40 WIB

Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020

APPP Nomor

155/PAN.MK/AP3/09/2021

Registrasi Nomor

151/PAN.MK/ARPK/09/2021

Pemohon

  1. Khairil Anwar

Kuasa Pemohon

Termohon

  1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan

Pihak Terkait

    BAWASLU

    1. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan

    Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.

    Senin, 21 Juni 2021

    14:14:52 WIB

    Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020

    Registrasi Nomor

    146/PAN.MK/ARPK/06/2021

    Pemohon

    1. Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

    Kuasa Pemohon

    1. Dr. Heru Widodo, S.H., M.Hum

    Termohon

    1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan

    Pihak Terkait

    1. Nomor urut 1

    BAWASLU

    1. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan

    Dalam Eksepsi:

    1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 

    2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; 


    Dalam Pokok Permohonan:

    1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

    2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 17 Juni 2021.

    3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.

    Rabu, 23 Desember 2020

    19:16:54 WIB

    Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020

    Registrasi Nomor

    131/PAN.MK/ARPK/01/2021

    Pemohon

    1. SURYANI, S.E

    Kuasa Pemohon

    1. Dr. HERY FIRMANSYAH, S.H., M.HUM., MPA.

    Termohon

    1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau

    Pihak Terkait

    1. Nomor urut 3

    BAWASLU

    1. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

    Dalam Eksepsi
    1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
    2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
    Dalam Pokok Perkara
    Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

    Rabu, 23 Desember 2020

    17:55:34 WIB

    Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020

    Registrasi Nomor

    130/PAN.MK/ARPK/01/2021

    Pemohon

    1. Drs. H. CEK ENDRA

    Kuasa Pemohon

    1. MUHAMMAD DZUL IKRAM, S.H., M.H

    Termohon

    1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi

    Pihak Terkait

    1. Nomor urut 3

    BAWASLU

    1. Bawaslu Provinsi Jambi

    Dalam Eksepsi:
    1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum Pemohon serta eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum;
    2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili Permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
    Dalam Pokok Permohonan:
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020, sepanjang perolehan suara:
    1) Kabupaten Muaro Jambi
    1.1. Kecamatan Sungai Gelam
    - Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;
    - Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;
    1.2. Kecamatan Sungai Bahar
    - Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;
    - Kel/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;
    - Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05;
    - Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;
    1.3. Kecamatan Jambi Luar Kota
    - Kel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;
    - Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;
    - Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;
    - Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01;
    - Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01;
    - Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;
    - Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
    - Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;
    - Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;
    - Kel/Desa Senaung di TPS 04;
    - Kel/Desa Kademangan di TPS 04;
    - Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;
    - Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;
    - Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;
    2) Kabupaten Kerinci
    2.1 Kecamatan Danau Kerinci
    - Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;
    2.2 Kecamatan Sitinjau Laut
    - Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02;
    2.3 Kecamatan Bukit Kerman
    - Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01;
    - Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01;
    - Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01;
    2.4 Kecamatan Gunung Raya
    - Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;
    3) Kabupaten Batanghari
    3.1 Kecamatan Bajubang
    - Kel/Desa Bungku di TPS 04;
    - Kel/Desa Bajubang di TPS 10;
    - Kel/Desa Penerokan di TPS 17;
    3.2 Kecamatan Mersam
    - Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;
    - Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08;
    3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu
    - Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;
    3.4 Kecamatan Muaro Bulian
    - Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01;
    4) Kota Sungai Penuh
    4.1 Kecamatan Koto Baru
    - Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01;
    5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    5.1. Kecamatan Sadu
    - Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;
    5.2. Kecamatan Mendahara
    - Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;
    5.3. Kecamatan Dendang
    - Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03;
    - Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
    - Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;
    - Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;
    - Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06;
    3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS sebagai berikut:
    1) Kabupaten Muaro Jambi
    1.1. Kecamatan Sungai Gelam
    - Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;
    - Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;
    1.2. Kecamatan Sungai Bahar
    - Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;
    - Kel/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;
    - Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05;
    - Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;
    1.3. Kecamatan Jambi Luar Kota
    - Kel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;
    - Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;
    - Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;
    - Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01;
    - Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01;
    - Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;
    - Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
    - Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;
    - Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;
    - Kel/Desa Senaung di TPS 04;
    - Kel/Desa Kademangan di TPS 04;
    - Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;
    - Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;
    - Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;
    2) Kabupaten Kerinci
    2.1 Kecamatan Danau Kerinci
    - Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;
    2.2 Kecamatan Sitinjau Laut
    - Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02;
    2.3 Kecamatan Bukit Kerman
    - Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01;
    - Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01;
    - Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01;
    2.4 Kecamatan Gunung Raya
    - Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;
    3) Kabupaten Batanghari
    3.1 Kecamatan Bajubang
    - Kel/Desa Bungku di TPS 04;
    - Kel/Desa Bajubang di TPS 10;
    - Kel/Desa Penerokan di TPS 17;
    3.2 Kecamatan Mersam
    - Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;
    - Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08;
    3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu
    - Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;
    3.4 Kecamatan Muaro Bulian
    - Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01;
    4) Kota Sungai Penuh
    4.1 Kecamatan Koto Baru
    - Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01;
    5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    5.1. Kecamatan Sadu
    - Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;
    5.2. Kecamatan Mendahara
    - Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;
    5.3. Kecamatan Dendang
    - Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03;
    - Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
    - Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;
    - Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;
    - Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06.
    Selanjutnya hasil pemungutan suara tersebut ditetapkan oleh Termohon tanpa dilaporkan kepada Mahkamah dan selanjutnya digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020 yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
    4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut;
    5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;
    6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
    7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
    8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Jambi beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
    9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

    Rabu, 23 Desember 2020

    16:16:20 WIB

    Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020

    Registrasi Nomor

    129/PAN.MK/ARPK/01/2021

    Pemohon

    1. Ir. H Mulyadi

    Kuasa Pemohon

    1. VERI JUNAIDI, S.H., M.H.

    Termohon

    1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat

    Pihak Terkait

    1. Nomor urut 4

    BAWASLU

    1. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat

    Dalam Eksepsi:
    1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
    2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
    Dalam Pokok Permohonan:
    Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

    Rabu, 23 Desember 2020

    13:15:12 WIB

    Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020

    Registrasi Nomor

    128/PAN.MK/ARPK/01/2021

    Pemohon

    1. Dr. Ir. H Indra Catri, M.T.

    Kuasa Pemohon

    1. VINO OKTAVIA, S.H., M.H.

    Termohon

    1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat

    Pihak Terkait

    1. Nomor urut 4

    BAWASLU

    1. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat

    Dalam Eksepsi:
    1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
    2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
    Dalam Pokok Permohonan:
    Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

    Selasa, 22 Desember 2020

    13:12:53 WIB

    Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020

    Registrasi Nomor

    125/PAN.MK/ARPK/01/2021

    Pemohon

    1. Dr. H. UJANG ISKANDAR, ST., M.Si

    Kuasa Pemohon

    1. AURA AKHMAN, S.H., M.H

    Termohon

    1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah

    Pihak Terkait

    1. Nomor urut 2

    BAWASLU

    1. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah

    Dalam Eksepsi:
    1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
    2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
    Dalam Pokok Permohonan:
    Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

    Selasa, 22 Desember 2020

    12:48:05 WIB

    Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020

    Registrasi Nomor

    124/PAN.MK/ARPK/01/2021

    Pemohon

    1. Drs H DIFRIADI

    Kuasa Pemohon

    1. Harimuddin, S.H.

    Termohon

    1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan

    Pihak Terkait

    1. Nomor urut 1

    BAWASLU

    1. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan

    Dalam Eksepsi
    1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan kabur adalah tidak beralasan menurut hukum.
    2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
    Dalam Pokok Perkara
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, (Kabupaten Tapin) yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.
    3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin) yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari dalam waktu paling lama 60 (enam puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah.
    4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.
    5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
    6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
    7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut.
    8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

    Sabtu, 19 Desember 2020

    21:07:17 WIB

    Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2020

    Registrasi Nomor

    78/PAN.MK/ARPK/01/2021

    Pemohon

    1. Dr. Ir. H. M. IMRON ROSYADI, M.M., M.Si.

    Kuasa Pemohon

    1. Zetriansyah, SH

    Termohon

    1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu

    Pihak Terkait

    1. Nomor urut 2

    BAWASLU

    1. Bawaslu Provinsi Bengkulu

    Dalam Eksepsi:
    1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;
    2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
    Dalam Pokok Permohonan:
    Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

    Tanggal

    :

    Rabu, 25 Agustus 2021 10:44:40 WIB

    Permohonan/Perkara

    :

    Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020

    Registrasi Nomor

    151/PAN.MK/ARPK/09/2021

    Para Pihak

    :

    Pemohon

    1. Khairil Anwar

    Kuasa Pemohon

    Termohon

    1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan

    Pihak Terkait

      BAWASLU

      1. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan

      File

      :

      Tanggal

      :

      Rabu, 23 Desember 2020 19:16:54 WIB

      Permohonan/Perkara

      :

      Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020

      Registrasi Nomor

      131/PAN.MK/ARPK/01/2021

      Para Pihak

      :

      Pemohon

      1. SURYANI, S.E

      Kuasa Pemohon

      1. Dr. HERY FIRMANSYAH, S.H., M.HUM., MPA.

      Termohon

      1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau

      Pihak Terkait

      1. Nomor urut 3

      BAWASLU

      1. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

      Tanggal

      :

      Rabu, 23 Desember 2020 17:55:34 WIB

      Permohonan/Perkara

      :

      Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020

      Registrasi Nomor

      130/PAN.MK/ARPK/01/2021

      Para Pihak

      :

      Pemohon

      1. Drs. H. CEK ENDRA

      Kuasa Pemohon

      1. MUHAMMAD DZUL IKRAM, S.H., M.H

      Termohon

      1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi

      Pihak Terkait

      1. Nomor urut 3

      BAWASLU

      1. Bawaslu Provinsi Jambi

      Putusan

      :

      Dalam Eksepsi:
      1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum Pemohon serta eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum;
      2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili Permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
      Dalam Pokok Permohonan:
      1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
      2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020, sepanjang perolehan suara:
      1) Kabupaten Muaro Jambi
      1.1. Kecamatan Sungai Gelam
      - Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;
      - Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;
      1.2. Kecamatan Sungai Bahar
      - Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;
      - Kel/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;
      - Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05;
      - Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;
      1.3. Kecamatan Jambi Luar Kota
      - Kel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;
      - Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;
      - Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;
      - Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01;
      - Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01;
      - Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;
      - Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
      - Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;
      - Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;
      - Kel/Desa Senaung di TPS 04;
      - Kel/Desa Kademangan di TPS 04;
      - Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;
      - Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;
      - Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;
      2) Kabupaten Kerinci
      2.1 Kecamatan Danau Kerinci
      - Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;
      2.2 Kecamatan Sitinjau Laut
      - Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02;
      2.3 Kecamatan Bukit Kerman
      - Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01;
      - Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01;
      - Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01;
      2.4 Kecamatan Gunung Raya
      - Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;
      3) Kabupaten Batanghari
      3.1 Kecamatan Bajubang
      - Kel/Desa Bungku di TPS 04;
      - Kel/Desa Bajubang di TPS 10;
      - Kel/Desa Penerokan di TPS 17;
      3.2 Kecamatan Mersam
      - Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;
      - Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08;
      3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu
      - Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;
      3.4 Kecamatan Muaro Bulian
      - Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01;
      4) Kota Sungai Penuh
      4.1 Kecamatan Koto Baru
      - Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01;
      5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
      5.1. Kecamatan Sadu
      - Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;
      5.2. Kecamatan Mendahara
      - Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;
      5.3. Kecamatan Dendang
      - Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03;
      - Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
      - Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;
      - Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;
      - Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06;
      3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS sebagai berikut:
      1) Kabupaten Muaro Jambi
      1.1. Kecamatan Sungai Gelam
      - Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;
      - Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;
      1.2. Kecamatan Sungai Bahar
      - Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;
      - Kel/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;
      - Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05;
      - Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;
      1.3. Kecamatan Jambi Luar Kota
      - Kel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;
      - Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;
      - Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;
      - Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01;
      - Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01;
      - Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;
      - Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
      - Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;
      - Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;
      - Kel/Desa Senaung di TPS 04;
      - Kel/Desa Kademangan di TPS 04;
      - Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;
      - Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;
      - Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;
      2) Kabupaten Kerinci
      2.1 Kecamatan Danau Kerinci
      - Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;
      2.2 Kecamatan Sitinjau Laut
      - Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02;
      2.3 Kecamatan Bukit Kerman
      - Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01;
      - Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01;
      - Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01;
      2.4 Kecamatan Gunung Raya
      - Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;
      3) Kabupaten Batanghari
      3.1 Kecamatan Bajubang
      - Kel/Desa Bungku di TPS 04;
      - Kel/Desa Bajubang di TPS 10;
      - Kel/Desa Penerokan di TPS 17;
      3.2 Kecamatan Mersam
      - Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;
      - Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08;
      3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu
      - Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;
      3.4 Kecamatan Muaro Bulian
      - Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01;
      4) Kota Sungai Penuh
      4.1 Kecamatan Koto Baru
      - Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01;
      5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
      5.1. Kecamatan Sadu
      - Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;
      5.2. Kecamatan Mendahara
      - Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;
      5.3. Kecamatan Dendang
      - Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03;
      - Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
      - Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;
      - Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;
      - Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06.
      Selanjutnya hasil pemungutan suara tersebut ditetapkan oleh Termohon tanpa dilaporkan kepada Mahkamah dan selanjutnya digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020 yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
      4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut;
      5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;
      6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
      7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
      8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Jambi beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;
      9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

      Tanggal

      :

      Rabu, 23 Desember 2020 16:16:20 WIB

      Permohonan/Perkara

      :

      Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020

      Registrasi Nomor

      129/PAN.MK/ARPK/01/2021

      Para Pihak

      :

      Pemohon

      1. Ir. H Mulyadi

      Kuasa Pemohon

      1. VERI JUNAIDI, S.H., M.H.

      Termohon

      1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat

      Pihak Terkait

      1. Nomor urut 4

      BAWASLU

      1. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat

      Tanggal

      :

      Rabu, 23 Desember 2020 13:15:12 WIB

      Permohonan/Perkara

      :

      Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020

      Registrasi Nomor

      128/PAN.MK/ARPK/01/2021

      Para Pihak

      :

      Pemohon

      1. Dr. Ir. H Indra Catri, M.T.

      Kuasa Pemohon

      1. VINO OKTAVIA, S.H., M.H.

      Termohon

      1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat

      Pihak Terkait

      1. Nomor urut 4

      BAWASLU

      1. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat

      Tanggal

      :

      Selasa, 22 Desember 2020 13:12:53 WIB

      Permohonan/Perkara

      :

      Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020

      Registrasi Nomor

      125/PAN.MK/ARPK/01/2021

      Para Pihak

      :

      Pemohon

      1. Dr. H. UJANG ISKANDAR, ST., M.Si

      Kuasa Pemohon

      1. AURA AKHMAN, S.H., M.H

      Termohon

      1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah

      Pihak Terkait

      1. Nomor urut 2

      BAWASLU

      1. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah

      Tanggal

      :

      Selasa, 22 Desember 2020 12:48:05 WIB

      Permohonan/Perkara

      :

      Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020

      Registrasi Nomor

      124/PAN.MK/ARPK/01/2021

      Para Pihak

      :

      Pemohon

      1. Drs H DIFRIADI

      Kuasa Pemohon

      1. Harimuddin, S.H.

      Termohon

      1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan

      Pihak Terkait

      1. Nomor urut 1

      BAWASLU

      1. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan

      Putusan

      :

      Dalam Eksepsi
      1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan kabur adalah tidak beralasan menurut hukum.
      2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
      Dalam Pokok Perkara
      1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
      2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, (Kabupaten Tapin) yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.
      3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin) yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari dalam waktu paling lama 60 (enam puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah.
      4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.
      5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
      6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
      7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut.
      8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

      Tanggal

      :

      Sabtu, 19 Desember 2020 21:07:17 WIB

      Permohonan/Perkara

      :

      Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2020

      Registrasi Nomor

      78/PAN.MK/ARPK/01/2021

      Para Pihak

      :

      Pemohon

      1. Dr. Ir. H. M. IMRON ROSYADI, M.M., M.Si.

      Kuasa Pemohon

      1. Zetriansyah, SH

      Termohon

      1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu

      Pihak Terkait

      1. Nomor urut 2

      BAWASLU

      1. Bawaslu Provinsi Bengkulu

      Showing 1 to 9 of 9