Mode Suara

Pengajuan Permohonan

TAHAPAN PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARA
Perkara
Pengajuan Permohonan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Pengajuan Permohonan

PUUSKLNPHPUPHPKADA

Merupakan tahap awal dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan Pemohon secara online melalui pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) pada beranda laman MK MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id atau www.mkri.go.id) atau secara offline dengan menyerahkan langsung permohonan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Contoh Permohonan PUUSistematika Permohonan PUU

06 September 2024

07:08 WIB

No AP3

:

121/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

Wanda Cahya Irani (Pemohon I) dan Nicholas Wijaya (Pemohon II)

Dokumen

:

Permohonan

05 September 2024

07:50 WIB

Pokok Perkara

:

Pengujian Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 94 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

Heriyanto, S.H.,M.H (Pemohon I), Ramdansyah, S.H., M.H (Pemohon II), dan Raziv Barokah, S.H., M.H (Pemohon III)

Dokumen

:

05 September 2024

06:44 WIB

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

Deddi Fasmadhy Satiadharmanto

Dokumen

:

04 September 2024

07:34 WIB

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemohon

:

Muhamad Amir Rahayaan, S.H., Hamka Arsad Refra, Harso Ohoiwer, dan Hasanudin Raharusun.

Dokumen

:

-

03 September 2024

03:12 WIB

Pokok Perkara

:

Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pemohon

:

Leonardo Olefins Hamonangan, S.H. (Pemohon I), Max Andrew Ohandi (Pemohon II), dan Martin Maurer (Pemohon III)

Dokumen

:

-

02 September 2024

13:34 WIB

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

Harseto Setyadi Rajah

Dokumen

:

-

28 Agustus 2024

10:51 WIB

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Pemohon

:

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem (Pemohon I); Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, yang dalam hal ini diwakili oleh Herman N. Suparman selaku Direktur Eksekutif (Pemohon II); dan Indonesia Corruption Watch, yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Sunaryanto selaku Koordinator Badan Pekerja (Pemohon III).

Dokumen

:

09 Agustus 2024

01:47 WIB

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Pemohon

:

Putra Arista Pratama L., ST.

Dokumen

:

08 Juli 2024

07:36 WIB

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

Justino Halomoan Sinaga

Dokumen

:

-

Showing 1 to 9 of 9