Mode Suara

Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan pada sidang panel pendahuluan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rabu (13/03) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 13 Maret 2024 | 06:45

Dibaca: 14610874

Unsur Motif Dalam Pembunuhan Berencana Kembali Dipersoalkan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang advokat bernama Moh. Qusyairi mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dalam Perkara Nomor 36/PUU-XXII/2024 ini mempersoalkan unsur motif dalam norma Pasal 340 KUHP tersebut.

Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pemohon menginginkan unsur motif menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman.

“Pembuktian terkait dengan unsur motif dalam tindak pidana pembunuhan berencana dirasa perlu dan dapat digunakan sebagai acuan karena dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk ketika bukti-bukti yang ada menimbulkan berbagai spekulasi yang membuat hakim ragu dalam menjatuhkan hukuman,” ujar kuasa hukum Pemohon, Annee William Siadari dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Rabu (13/3/2024).

Pemohon menjelaskan, pembunuhan berencana yang diatur Pasal 340 KUHP mengandung unsur “barang siapa”, “sengaja”, “direncanakan terlebih dahulu”, dan “merampas nyawa orang lain”. Unsur yang berbeda dengan Pasal 338 KUHP ialah “direncanakan terlebih dahulu”. Pembunuhan berencana mengandung motif pelaku di dalamnya, berbeda dengan niat. Niat untuk menentukan apakah terdakwa melakukan kejahatan dengan sengaja dari dalam hatinya atau tidak, sedangkan motif untuk menjawab pertanyaan mengapa terdakwa melakukan kejahatan.

Pemohon merasa tidak adanya pemaknaan yang jelas, lengkap, dan komprehensif terhadap penentuan motif dalam tindak pidana pembunuhan. Sementara, pembuktian motif dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana menjadi sangat penting untuk dibuktikan karena berperan penting dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan guna memastikan terdakwa memperoleh hukuman yang adil sesuai dengan perbuatannya.

Berlakunya norma tersebut memungkinkan terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana dengan motif berbeda tetapi dijatuhi hukuman yang sama. Selain itu, norma tersebut menjadikan pembuktian motif oleh jaksa menjadi opsional dan menyebabkan kebingungan bagi advokat yang mendampingi terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana dalam mempersiapkan pembelaan yang efektif. Berlakunya norma tersebut memungkinkan Pemohon selaku advokat yang mendampingi terdakwa dengan kasus pembunuhan berencana mengalami kesulitan dalam membela hak hukum kliennya untuk membela diri dan hak untuk diperlakukan secara adil di hadapan hukum.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon meminta MK agar menyatakan Pasal 340 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Barang siapa dengan sengaja dan dengan memiliki maksud, dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Sidang ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Dalam nasihatnya, Guntur mengatakan, permohonan ini sama dengan Perkara Nomor 1/PUU-XXII/2024 yang telah ditarik kembali oleh Pemohon, dan MK telah mengeluarkan Ketetapan penarikannya. Namun menurut Guntur, Perkara Nomor 36/PUU-XXII/2024 hanya berubah Pemohonnya tetapi alasan dan petitumnya masih sama dengan perkara terdahulu. Hal yang sama juga diingatkan oleh Suhartoyo.

“Karena ini permohonan baru maka penasihatannya baru, tetapi substansinya kan itu-itu saja, tidak ada penambahan sama sekali. Supaya tidak ne bis in idem, meskipun Pemohonnya beda tetapi kalau substansinya sama persis, hati-hati nanti MK bisa saja menilai permohonan dengan substansinya sama persis dengan permohonan sebelumnya,” kata Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menyatakan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan. Selanjutnya, naskah perbaikan permohonan selambat-lambatnya diterima MK pada Selasa, 26 Maret 2024 pukul 09.00 WIB.


Baca juga:

Advokat Minta Unsur Motif Menjadi Pertimbangan Hukuman

Advokat Perbaiki Uji Unsur Motif dalam KUHP

MK Menetapkan Pencabutan Uji Unsur Motif dalam KUHP


 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: Nur R.

Humas: Fauzan.