Mode Suara
Rabu, 31 Januari 2024 | 12:28
Dilihat : 14679585JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan untuk dua perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh dua orang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar (Pemohon I) dan Utami Yustihasana Untoro (Pemohon II) dan Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro.
Terhadap dalil Pemohon Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
MK telah menegaskan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan/atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.
“Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Enny.
Termasuk Jabatan Wakil Kepala Daerah
Hal senada juga dinyatakan Mahkamah terhadap permohonan Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan Mahkamah menyebutkan telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang pada intinya menyatakan terdapat tiga isu pokok tentang batas syarat usia minimal empat puluh tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Yakni, keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun; batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah/sedang dijabat seseorang; dan batas usia paling rendah 40 dapat disepadankan dengan jabatan yang pernah atau sedang diduduki yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dari ketiga isu pokok di atas, sambung Ridwan, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil permohonan Pemohon berupa tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur DIY, wakil kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota. Mahkamah berpandangan, penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.
“Dengan demikian, keberadaan dalil Pemohon yang menyatakan jabatan “wakil kepala daerah” tidak terakomodir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif” sampai Ridwan.
Sebab, jelas Ridwan, meskipun Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota tidak diikuti dengan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, namun secara yuridis sejumlah undang-undang telah memaknai jabatan kepala daerah tersebut termasuk wakil kepala daerah. Bahkan eksistensi wakil kepala daerah sebagai jabatan yang termasuk dalam jabatan yang di dalamnya ada kepala daerah, telah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 tahun dengan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagai elected official.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
Baca juga:
Pemohon: Penentuan Usia Minimal Capres-Cawapres Kewenangan Pembuat UU
Dosen Fakultas Hukum Perjelas Alasan Uji Konstitusionalitas Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Sebagai tambahan informasi, para Pemohon Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 mengujikan konstitusionalitas batas usia calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Para Pemohon menyebutkan sikap hukum terkait syarat usia minimal capres-cawapres merupakan kewenangan pembuat undang-undang. Sehingga seharusnya MK konsisten dalam mengambil sikap dan hukum dalam memutus sebagaimana beberapa putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 berkaitan dengan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah; Putusan MK Nomor 37-39/PUU-VIII/2010 berkaitan dengan batas usia minimal dan maksimal pimpinan KPK; dan Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan Mahkamah berpendapat produk legal policy pembuat undang-undang tidak dapat dibatalkan, kecuali jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable.
Selain itu, para Pemohon menyebutkan, sesuai Putusan MKMK Nomor 2-5/MKMK/L/11/2023 tertanggal 7 November 2023 atas pelanggaran kode etik memiliki koherensi, signifikansi, dan/atau perwujudan dari pelanggaran formil dalam persidangan pemeriksaan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Oleh karenanya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pembentukan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga:
Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Dinilai Menimbulkan Problematika Hukum
Sementara itu, Yuliantoro yang menjadi Pemohon Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 menilai UU Pemilu yag diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 18B ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Baginya, pembentukan norma “pemilihan kepala daerah” yang ada pada pasal yang diujikan tersebut menimbulkan problematik hukum. Sebab, tidak ada undang-undang yang secara tegas mengatur pemilihan kepala daerah. Satu-satunya norma yang mengatur hanya UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Akibatnya pasal yang telah dimaknai tersebut mengandung unsur hukum yang tidak jelas sehingga perlu ada penegasan norma hukum yang benar.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, kecuali apabila undang-undang menentukan lain”. Selain itu, Yuliantoro meminta MK agar mencabut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dinyatakan tidak berlaku dengan segala akibat hukumnya.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro selaku pemohon saat mendengarkan pengucapan putusan sidang uji formil Undang-Undang tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Rabu (31/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Rabu, 31 Januari 2024 | 12:28
Dibaca: 14679585
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan untuk dua perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh dua orang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar (Pemohon I) dan Utami Yustihasana Untoro (Pemohon II) dan Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro.
Terhadap dalil Pemohon Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
MK telah menegaskan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan/atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.
“Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Enny.
Termasuk Jabatan Wakil Kepala Daerah
Hal senada juga dinyatakan Mahkamah terhadap permohonan Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan Mahkamah menyebutkan telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang pada intinya menyatakan terdapat tiga isu pokok tentang batas syarat usia minimal empat puluh tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Yakni, keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun; batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah/sedang dijabat seseorang; dan batas usia paling rendah 40 dapat disepadankan dengan jabatan yang pernah atau sedang diduduki yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dari ketiga isu pokok di atas, sambung Ridwan, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil permohonan Pemohon berupa tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur DIY, wakil kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota. Mahkamah berpandangan, penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.
“Dengan demikian, keberadaan dalil Pemohon yang menyatakan jabatan “wakil kepala daerah” tidak terakomodir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif” sampai Ridwan.
Sebab, jelas Ridwan, meskipun Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota tidak diikuti dengan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, namun secara yuridis sejumlah undang-undang telah memaknai jabatan kepala daerah tersebut termasuk wakil kepala daerah. Bahkan eksistensi wakil kepala daerah sebagai jabatan yang termasuk dalam jabatan yang di dalamnya ada kepala daerah, telah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 tahun dengan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagai elected official.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
Baca juga:
Pemohon: Penentuan Usia Minimal Capres-Cawapres Kewenangan Pembuat UU
Dosen Fakultas Hukum Perjelas Alasan Uji Konstitusionalitas Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Sebagai tambahan informasi, para Pemohon Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 mengujikan konstitusionalitas batas usia calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Para Pemohon menyebutkan sikap hukum terkait syarat usia minimal capres-cawapres merupakan kewenangan pembuat undang-undang. Sehingga seharusnya MK konsisten dalam mengambil sikap dan hukum dalam memutus sebagaimana beberapa putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 berkaitan dengan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah; Putusan MK Nomor 37-39/PUU-VIII/2010 berkaitan dengan batas usia minimal dan maksimal pimpinan KPK; dan Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan Mahkamah berpendapat produk legal policy pembuat undang-undang tidak dapat dibatalkan, kecuali jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable.
Selain itu, para Pemohon menyebutkan, sesuai Putusan MKMK Nomor 2-5/MKMK/L/11/2023 tertanggal 7 November 2023 atas pelanggaran kode etik memiliki koherensi, signifikansi, dan/atau perwujudan dari pelanggaran formil dalam persidangan pemeriksaan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Oleh karenanya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pembentukan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga:
Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Dinilai Menimbulkan Problematika Hukum
Sementara itu, Yuliantoro yang menjadi Pemohon Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 menilai UU Pemilu yag diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 18B ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Baginya, pembentukan norma “pemilihan kepala daerah” yang ada pada pasal yang diujikan tersebut menimbulkan problematik hukum. Sebab, tidak ada undang-undang yang secara tegas mengatur pemilihan kepala daerah. Satu-satunya norma yang mengatur hanya UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Akibatnya pasal yang telah dimaknai tersebut mengandung unsur hukum yang tidak jelas sehingga perlu ada penegasan norma hukum yang benar.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, kecuali apabila undang-undang menentukan lain”. Selain itu, Yuliantoro meminta MK agar mencabut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dinyatakan tidak berlaku dengan segala akibat hukumnya.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.