Mode Suara

Para Pemohon yang diwakili oleh Said Salahudin selaku kuasa hukum menyampaikan perbaikan sidang pengujian materiil undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Rabu (24/7/2024). Foto Humas/Bayu

Rabu, 24 Juli 2024 | 08:25

Dibaca: 3435

Partai Buruh dan Partai Gelora Perbaiki Permohonan Uji UU Pilkada

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) pada Rabu (24/7/2024), di Ruang Sidang MK. Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut, Para Pemohon yang diwakili oleh Said Salahudin selaku kuasa hukum menyampaikan perbaikan telah diserahkan pada 15 Juli 2024. “Perbaikan meliputi perihal  permohonan, kerugian konstitusional, provisi, alasan pokok permohonan atau posita dan petitum,” sebut Said.

Lebih lanjut Said menjelaskan, terkait perihal permohonan pihaknya telah memperbaiki yang terdapat dalam permohonan. “Secara lebih tegas lagi dalam perbaikan permohonan, pemohon lebih fokus pada ketentuan ujung bunyi norma Pasal 40 ayat (3) terkait frasa ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Frasa ini yang pemohon persoalkan nanti sehingga nanti akan kami uraikan di bagian petitum alternatif, Yang Mulia,” jelasnya.

Selanjutnya, pada kerugian konstitusional, ia mengatakan uraian dan alat bukti Pemohon I dan Pemohon II sebagai subjek hukum yang dapat mewakili kepentingan publik telah diuraikan pada halaman 5 sampai halaman 13 dengan disertai alat bukti P2-P8 serta ada penambahan dalil pada angka 26 dan 27.

“Untuk memberikan keyakinan pada Mahkamah terkait pertanyaan Yang Mulia Prof. Guntur Hamzah pada sidang sebelumnya menyangkut eksistensi Pemohon dengan waktu lahirnya UU 10/2016 pada naskah perbaikan, pemohon sudah menambahkan uraian pada bagian kerugian konstitusional di angka 36 huruf h halaman 21 sampai 22,” terang Said.

Baca juga: Terhalang Ajukan Calon Kepala Daerah, Partai Buruh dan Gelora Uji UU Pilkada

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Kamis (11/7/2024), para Pemohon merupakan partai politik yang telah mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga Para Pemohon yang merupakan Partai Politik memiliki kader/anggota/pengurus yang harus dilindungi hak-haknya, khususnya hak politik berupa hak memilih dan hak dipilih sebagai pejabat pemerintahan.

Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada telah menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, meskipun sebenarnya Partai Politik termasuk Para Pemohon telah mendapatkan perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Terhalangnya hak para Pemohon untuk mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur. Selain itu, Pemohon mendalilkan terdapat perbedaan antara “perolehan suara sah” dengan “perolehan jumlah kursi” sebagaimana uraian Pasal 40 UU 10/2016 di atas. Ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tersebut mengabaikan perolehan suara dalam pemilihan umum⎯dalam hal ini DPRD⎯yang telah mendapatkan legitimasi suara rakyat. Sedangkan perolehan jumlah kursi di DPRD itu dikarenakan berlakunya mekanisme/metode tertentu untuk menghitung konversi perolehan suara menjadi kursi DPRD, hal ini tidak selalu mutlak berhubungan dengan legitimasi suara rakyat.

Para Pemohon pun menyatakan sebagai parpol yang telah memperoleh suara sah dalam Pemilu DPRD Tahun 2024 seharusnya dapat mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 39 juncto Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada baik secara individual atau bergabung dengan Partai Politik lain (dengan memenuhi syarat memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan), namun akibat berlakunya ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, Para Pemohon menjadi kehilangan hak konstitusional dan kesempatan yang sama untuk mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.

Oleh karena itu, Para Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Para Pemohon juga mengajukan permohonan provisi agar perkara ini mendapatkan prioritas pemerikasaan dan diputus sebelum pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah yang dijadwalkan pada 27 – 29 Agustus 2024 untuk memastikan hak-hak konstitusional mereka tidak terabaikan. (*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina