Mode Suara
Rabu, 08 Januari 2025 | 07:40
Dilihat : 11383JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Tulungagung untuk Perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (8/1/2025). Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3 Pilbup Kabupaten Tulungagung, Maryoto Wibowo dan Didik Girnoto Yekti. Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK ini, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Tulungagung sendiri diikuti oleh empat pasangan calon. Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung selaku Termohon, hasilnya adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin teratas dengan perolehan 297.882 suara. Sedangkan Pemohon mendapatkan 203.107 suara.
Kuasa hukum Maryoto-Didik (Pemohon), Herry Widodo mengatakan, selisih suara tersebut disebabkan keterlibatan lebih dari 180 kepala desa di Kabupaten Tulungagung. Termasuk dugaan keterlibatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung pada dalam memenangkan pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin.
Keterlibatan kepala desa tersebut diindikasikan lewat beredarnya video berdurasi sembilan detik pada 26 September 2024, yang pada intinya menunjukkan dugaan PPDI Kabupaten Tulungagung mendukung Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin. Hal tersebut melanggar Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang melarang kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut dalam kegiatan kampanye. Kepala desa dan perangkat desa juga dilarang untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Keterlibatan kepala desa tersebut juga disinggung Pemohon dalam kampanye calon wakil bupati Kabupaten Tulungagung, Ahmad Baharudin pada 24 Oktober 2024. Saat itu, Ahmad menyebut adanya dukungan dari beberapa kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 1.
"Adanya permintaan dari paslon untuk selalu berkoordinasi dengan kepala desa dalam menentukan pilihan, terutama untuk paslon nomor 1. Lima, keterlibatan-keterlibatan kepala desa dan bahkan adanya larangan dari kepala desa untuk melakukan kampanye pada paslon nomor 3 atau Pemohon," ujar Herry di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta.
Di samping itu, adanya deklarasi pasangan calon nomor urut 1 yang mengatakan bahwa Kabupaten Tulungagung harus linear dengan pemerintah pusat yang Presidennya adalah Prabowo Subianto. "Sehingga paslon untuk bupati haruslah juga diusung dari Partai Gerindra," ujar Herry.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tulungagung Nomor 1990 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024; atau membatalkan keputusan KPU tersebut juga diharapkan dibatalkan sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 1.
Pemohon juga meminta untuk menetapkan perolehan hasil suara Pilbup Tulungagung dengan nol suara untuk Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin dan memenangkan Pemohon dengan perolehan 203.107 suara. Pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tulungagung Nomor 1990 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024; memerintahkan KPU Kabupaten Tulungagung untuk mendiskualifikasikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 01; memerintahkan KPU Kabupaten Tulungagung untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung nomor urut 03, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tulungagung.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung untuk melaksanakan putusan ini," ujar Herry.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
H. Hery Widodo selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tulungagung, pada Rabu (1/8) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu
Rabu, 08 Januari 2025 | 07:40
Dibaca: 11383
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Tulungagung untuk Perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (8/1/2025). Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3 Pilbup Kabupaten Tulungagung, Maryoto Wibowo dan Didik Girnoto Yekti. Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK ini, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Tulungagung sendiri diikuti oleh empat pasangan calon. Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung selaku Termohon, hasilnya adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin teratas dengan perolehan 297.882 suara. Sedangkan Pemohon mendapatkan 203.107 suara.
Kuasa hukum Maryoto-Didik (Pemohon), Herry Widodo mengatakan, selisih suara tersebut disebabkan keterlibatan lebih dari 180 kepala desa di Kabupaten Tulungagung. Termasuk dugaan keterlibatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung pada dalam memenangkan pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin.
Keterlibatan kepala desa tersebut diindikasikan lewat beredarnya video berdurasi sembilan detik pada 26 September 2024, yang pada intinya menunjukkan dugaan PPDI Kabupaten Tulungagung mendukung Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin. Hal tersebut melanggar Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang melarang kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut dalam kegiatan kampanye. Kepala desa dan perangkat desa juga dilarang untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Keterlibatan kepala desa tersebut juga disinggung Pemohon dalam kampanye calon wakil bupati Kabupaten Tulungagung, Ahmad Baharudin pada 24 Oktober 2024. Saat itu, Ahmad menyebut adanya dukungan dari beberapa kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 1.
"Adanya permintaan dari paslon untuk selalu berkoordinasi dengan kepala desa dalam menentukan pilihan, terutama untuk paslon nomor 1. Lima, keterlibatan-keterlibatan kepala desa dan bahkan adanya larangan dari kepala desa untuk melakukan kampanye pada paslon nomor 3 atau Pemohon," ujar Herry di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta.
Di samping itu, adanya deklarasi pasangan calon nomor urut 1 yang mengatakan bahwa Kabupaten Tulungagung harus linear dengan pemerintah pusat yang Presidennya adalah Prabowo Subianto. "Sehingga paslon untuk bupati haruslah juga diusung dari Partai Gerindra," ujar Herry.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tulungagung Nomor 1990 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024; atau membatalkan keputusan KPU tersebut juga diharapkan dibatalkan sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 1.
Pemohon juga meminta untuk menetapkan perolehan hasil suara Pilbup Tulungagung dengan nol suara untuk Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin dan memenangkan Pemohon dengan perolehan 203.107 suara. Pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tulungagung Nomor 1990 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024; memerintahkan KPU Kabupaten Tulungagung untuk mendiskualifikasikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 01; memerintahkan KPU Kabupaten Tulungagung untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung nomor urut 03, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tulungagung.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung untuk melaksanakan putusan ini," ujar Herry.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina