Mode Suara

Stefanie Gloria dan Sandy Yudha Pratama Hulu selaku Pemohon Prinsipal usai mengikuti sidang panel perhatikan Permohonan uji Undang-Undang tentang Kampanye di tempat pendidikan, Kamis (25/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 25 Juli 2024 | 06:14

Dibaca: 962

Dua Mahasiswa Perbaiki Uji Larangan Kampanye Pilkada di Kampus

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Kamis (25/7/2024) di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini, Sandy Yudha Pratama Hulu di hadapan Majelis Hakim Konstitusi menyampaikan telah memperbaiki penyebutan batu uji yakni pasal-pasal dalam UUD 1945 disusun berurutan. Sandy juga memperbaiki bagian kewenangan MK.

“Di bagian kewenangan MK, kami telah tambahkan ketentuan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 sehingga bagian kewenangan MK telah memuat Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU MK, UU Pembentukan Perundang-undangan dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021,” urai Sandy.

Sementara pada bagian kedudukan hukum, Sandy menyebut tidak terdapat perubahan. Akan tetapi, sebagaimana nasihat hakim panel pada sidang sebelumnya pihaknya telah menguatkan landasan konstitusional dengan menjelaskan lebih dalam mengenai batu uji yang digunakan dalam permohonan yakni Pasal 22E ayat (1), 28C ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945.

“Selanjutnya, di bagian posita pada pokok permohonan huruf a mengenai pengaturan izin menyelenggarakan kampanye di perguruan tinggi dalam rezim pemilu harus dijalankan dalam pilkada telah ditambahkan beberapa bagian, Yang Mulia. Di halaman 16 angka 4 kami tambahkan bahwa penggunaan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dalam hal ini tepat digunakan dalam rezim pilkada. Hal ini kami justifikasi berdasarkan putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang telah kami uraikan pada angka 4,” sebutnya.
Berikutnya, sambung Sandy, di halaman 20 angka 9, 10 dan 11 Para Pemohon telah menambahkan tabel yang menyandingkan antara ketentuan yang mengenai izin menyelenggarakan kampanye di Perguruan Tinggi dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sebelum putusan MK. Kemudian ketentuan izin menyelenggarakan kampanye di Perguruan Tinggi dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf UU Pemilu setelah Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 128/PUU-XXI/2023, ketentuan izin menyelenggarakan kampanye di dalam ketentuan Pasal 69 huruf I UU Pilkada yang diuji oleh Para Pemohon dengan ketentuan izin menggunakan kampanye di Perguruan Tinggi dalam permohonan Para Pemohon pada perkara tersebut.


Baca juga:

Dua Mahasiswa Uji Larangan Kampanye Pilkada di Kampus


Sebagai tambahan informasi, dua Mahasiswa menguji Pasal 69 huruf i UU Pilkada terhadap Pasal 22E ayat (1), 28D ayat (1), dan 28C ayat (1) UUD 1945. Permohonan diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Pasal 69 huruf i UU Pilkada menyatakan, “Dalam Kampanye dilarang: i. menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan.”

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Jumat (12/7/2024), Sandy Yudha Pratama Hulu (Pemohon I) merasa dirugikan Pasal 69 huruf i UU Pilkada yang membatasi Pemohon untuk menguji secara kritis gagasan calon pemimpin daerah di tempat Pemohon menempuh Pendidikan tinggi saat ini. Sementara Stefanie Gloria (Pemohon II) yang juga merupakan mahasiswa merasa dirugikan dengan adanya pasal tersebut karena potensi tertutupnya informasi mengenai gagasan antara calon pemimpin dalam  ruang dialog akademis yang berpengaruh terhadap pilihan Pemohon II sebagai pemilih pemula dalam Pilkada 2024.

Sandy menyampaikan dalam Pemilu 2024 yang lalu, banyak pelaksanaan diskusi publik, forum akademis serta debat calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden serta antarcaleg di perguruan tinggi. “Bahkan penyelenggaraan kegiatan tersebut mendapat atensi besar dari pihak pengelola kampus serta animo dari para mahasiswa,” ujar Sandy.

Menurutnya, apabila ketentuan dalam Pasal 69 huruf i UU Pilkada tetap dijalankan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, maka para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak dapat lagi turut serta dalam menguji ketajaman para calon kepala daerah mengenai visi dan misi serta gagasannya secara mendalam, kritis, dan akademis di dalam perguruan tinggi. Para Pemohon juga akan kehilangan satu cara yang paling baik dalam menentukan pilihan dalam pilkada mendatang.

Untuk itu, Para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 69 huruf i UU Pilkada sepanjang frasa “tempat pendidikan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan perguruan tinggi atau penyebutan serupa sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi

Humas: Tiara Agustina