Mode Suara

Hakim Periode Sebelumnya

HAKIM
Hakim Konstitusi
Hakim Periode Sebelumnya

Hakim Periode Sebelumnya

Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM.

Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM.

Bertahun-tahun mengabdi menjadi pendidik anak negeri, Aswanto melabuhkan diri menjadi satu dari sembilan penjaga konstitusi. Kendati kerap diminta Mahkamah Konstitusi untuk mengisi sejumlah kegiatan MK dan menjadi panitia seleksi Dewan Etik MK, Aswanto mengaku tidak pernah membayangkan menjadi salah satu dari sembilan pilar yang menjaga hak konstitusional warga negara.

Kerap Bersentuhan dengan MK

Guru besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin ini terbilang sering bersentuhan dengan MK. Ia kerap diminta menjadi pembicara dalam kegiatan MK, salah satunya menjadi narasumber dalam pendidikan dan pelatihan perselisihan hasil pemilihan umum untuk partai politik peserta pemilu yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor. “Dari 12 parpol, sepuluhnya saya ikut mengisi. Tema yang dipercayakan pada saya berkaitan dengan sengketa pemilu yang dalam waktu dekat akan segera ditangani MK,” ungkap Aswanto.

Ia juga dipercaya MK menjadi satu dari tiga anggota panitia seleksi Dewan Etik MK. Bersama Laica Marzuki dan Slamet Effendi Yusuf, Aswanto ikut memilih tiga nama anggota Dewan Etik MK yang kini telah resmi bertugas. Selain itu, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sebagai perguruan tinggi yang dipimpinnya juga bekerjasama dengan MK untuk sejumlah kegiatan, salah satunya persidangan jarak jauh dengan menggunakan video conference.

Kendati begitu, Aswanto mengaku tidak pernah terpikir untuk menjadi hakim konstitusi. Pengabdiannya menjadi dosen untuk S1 sampai S3 di Universitas Hasanuddin dan sejumlah kegiatan lain di luar kampus telah menghujani pria asal Palopo Sulawesi Selatan ini dengan berbagai kesibukan. Hingga prahara Oktober terjadi, ketika Mantan Ketua MK Akil Mochtar diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus suap sejumlah sengketa Pemilukada, Aswanto dan rekan-rekannya berpikir hakim pengganti Akil harus yang memiliki integritas. Hal tersebut, dinilai rekan dan koleganya dimiliki oleh Aswanto. “Teman-teman mengatakan kalau selama ini kita berteriak-teriak di luar untuk menegakkan keadilan, mungkin sudah waktunya untuk ikut masuk ke dalam sistem. Itu yang membuat saya berpikir ya sudah, saya coba masuk,” kenangnya.

Ditanya soal rasanya persidangan di MK, Aswanto tertawa. Ia merasakan suasana yang jauh berbeda dibanding saat dirinya mengajar di depan kelas sebagai dosen. Sebagai hakim, ia bertugas memeriksa dan mengadili perkara di ruang sidang. Selain itu hakim konstitusi juga rutin melakukan rapat permusyawaratan hakim. “Di sana kita menyampaikan pandangan di depan hakim lain mengenai suatu perkara. Tapi saya lihat ada suasana yang walaupun semua punya pandangan dan prinsip, tapi disampaikan dalam suasana kekeluargaan. Jadi menarik, ya,” ujarnya.

Perjalanan dengan Rintangan

Jalan yang harus dilalui Aswanto untuk menjadi hakim konstitusi terbilang tidak mulus. Ia mesti menghadapi berbagai rintangan. Sosoknya yang tegas ketika memimpin fakultas, membuatnya tidak disukai sejumlah pihak, termasuk koleganya sendiri. Saat mencalonkan diri, muncul sebuah tulisan opini yang menyatakan penolakan terhadap Aswanto. Bukan hanya dirinya, penulis juga membawa keluarga Aswanto.

Saat seleksi di DPR, Dewan Pakar yang menyeleksinya pun turut mempertanyakan kebenaran tulisan tersebut pada Aswanto. Namun, karena tulisan yang dimuat di media online tersebut fitnah, ia menanggapi santai hal tersebut. Ayah dua anak ini bahkan meminta pada Komisi III DPR agar dipersilakan untuk mengucapkan sumpah bahwa tulisan itu tidak benar.

Waktu itu saya minta ke teman-teman Komisi III untuk klarifikasi di bawah sumpah agar tahu kebenarannya karena memang ada beberapa yang hampir benar. Misal, saya orang pidana yang mengajukan diri menjadi hakim konstitusi, itu benar. Tapi disertasi saya tentang hak asasi manusia dan saya berpengalaman menjadi Ketua Panwaslu Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Latar belakang pendidikan Aswanto yang merupakan ahli hukum pidana pun sempat dipertanyakan. Pasalnya, hakim konstitusi erat kaitannya dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Lagi-lagi Aswanto dapat mengatasi hal tersebut. Diakuinya, latar belakang pendidikannya memang ‘gado-gado’. Selepas meraih gelar sarjana hukum pidana di Universitas Hasanuddin, ia melanjutkan pogram pascasarjana Ilmu Ketahanan Nasional, Universitas Gadjah Mada. Gelar doktor diraihnya di Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Airlangga. Namun, disertasi yang ditulisnya terkait dengan hak asasi manusia.

Kalau bicara HAM, cantolannya kan di konstitusi. Selain itu, saya juga punya pengalaman empiris sebagai ketua panwas, tentu itu ada kaitannya soal pemilu.Orang memang mengatakan MK lebih kepada persoalan ketatanegaraan, tapi kan tidak melulu selalu berkaitan dengan hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Persoalan ketatanegaraan ini mencakup seluruh aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas dosen yang berkomitmen terus mengajar ini.

Orang Tua dan Keluarga

Aswanto menghabiskan masa kecilnya di Desa Komba, sebuah desa kecil di Palopo, Sulawesi Selatan. Lulus dari sekolah menengah pertama, ia merantau ke Makassar untuk melanjutkan sekolah menengah atas dan perguruan tinggi. “Di Palopo saat itu SMA belum terlalu banyak dan jaraknya jauh karena desa kita jauh dari pusat kota,” kenangnya.

Ia pun mantap memandang sosok yang paling berjasa di balik kesuksesannya hingga saat ini adalah kedua orang tuanya. Ayah Aswanto yang merupakan seorang guru selalu menanamkan amanah kepada anak-anaknya untuk belajar dan belajar. Kedua, ayahnya selalu menekankan ‘jangan pernah memberikan kepada keluargamu makanan yang tidak halal’. “Kita tujuh bersaudara dan semua disekolahkan sampai sarjana oleh Bapak sehingga saya kira yang pertama orang tua,” katanya. Kedua, istri dan anak-anaknya yang selalu menerima dan mendukung ketika Aswanto melanjutkan sekolah bahkan ke luar negeri. Terakhir, kawan-kawannya, baik LSM maupun perguruan tinggi, yang diakuinya saling mendukung satu sama lain.

Aswanto yang hobi membaca ini tengah mendalami ilmu administrasi negara. Bahkan, rencananya ia akan menulis buku soal administrasi negara ini bersama beberapa teman. Selain itu, ia juga merupakan seorang penikmat musik yang dimainkan oleh keluarganya sendiri. “Kebetulan keluarga istri saya keluarga musisi. Mertua perempuan itu penyanyi dan turun semua ke anak-anaknya termasuk istri saya yang pernah mengajar les musik. Anak-anak saya juga kelihatannya ikut ibunya, suka musik. Kalau saya penikmat musik yang dimainkan mereka saja,” ujarnya seraya tertawa. (Lulu Hanifah)

 

Tempat, tanggal lahir :

Palopo, 17 Juli 1964

 

Jabatan:

 

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (2 April 2018 – 25 Maret 2019)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (
25 Maret 2019 s/d 25 September 2021)
 

Hakim Konstitusi Periode Pertama (21 Maret 2014 s/d 21 Maret 2019)
Hakim Konstitusi Periode Kedua (21 Maret 2019 s/d 21 Maret 2029)

Keluarga:

Istri:

Novita Trisyana

 

Anak:

  • Rathni Rizky Putri Novian

  • Muhammad Noval

 

Pendidikan:

  • Sekolah Dasar Negeri Komba Kecamatan Larompong (1975)

  • Sekolah Menengah Pertama Negeri Larompong tahun (1979)

  • Sekolah Menengah Atas Negeri II Makassar (1982)

  • S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar (1986)

  • S-2 Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1992)

  • S-3 Universitas Airlangga, Surabaya tahun (1999)

  • Diploma in Forensic Medicine and Human Rights, Institute of Groningen State University, Netherland (2002).

 

Karier:

  • Staf pengajar pada Fakultas Hukum Unhas

  • Anggota Tim Pengembangan Unhas (2000-2001 dan 2003-2004)

  • Tim Sosialisasi Hak Asasi Manusia pada Kanwil Kehakiman dan HAM Sulawesi Selatan (2002)

  • Pengajar Program S2 Ilmu Hukum, UMI, UKIP, S2 Hukum Kepolisian

  • Tim Sosialisasi HAM bagi Anggota Polri Se-Indonesia (2001-2002)

  • Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Pemilu 2004)

  • Koordinator Litbang Perludem Pusat (2005)

  • Anggota Forum Peningkatan Pembinaan Demokratisasi Penegakan Hukum dan HAM (2006)

  • Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat (2007)

  • Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik dalam Rangka Pembentukan Ombudsman Daerah untuk Sektor Swasta di Makassar (2007)

  • Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (2007)

  • Ketua Ombudsman Makassar (2008-2010)

  • Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sulawesi Barat (2008-2009)

  • Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2010-2014)

  • Ketua Tim Seleksi Rekruitmen Panwas Pilgub Sulawesi Selatan (2012)

  • Tenaga Ahli Rekruitmen Komisioner Ombudsman Makassar (2013)

  • Tim Seleksi Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (2013)

  • Hakim Konstitusi 2014-2019.