Mode Suara

Hakim Periode Sebelumnya

HAKIM
Hakim Konstitusi
Hakim Periode Sebelumnya

Hakim Periode Sebelumnya

Dr. H. M. Arsyad Sanusi, S.H., M.H.

Dr. H. M. Arsyad Sanusi, S.H., M.H.

Hakim Konstitusi Dr. H. M. Arsyad Sanusi S.H., M. Hum
Mantan Atlet Tenis Meja Nasional Itu pun Berkantor di MK

Dengan bekal keseriusan dan kerja keras, H.M. Arsyad Sanusi tak pernah lelah meniti karir profesionalismenya di bidang hukum hingga mendapatkan amanah sebagai hakim konstitusi. Mantan atlet tenis meja nasional dan ayah dari enam putra/putri ini memang dikenal luwes dalam bergaul dan memiliki pengetahuan yang luas serta kemampuan yang mumpuni di bidang hukum. Hal ini sudah terbukti dan teruji dalam satuan waktu yang panjang. Inilah sepenggal profilnya.  


Meniti Karir Sebagai Hakim
Bagi Dr. H. M. Arsyad Sanusi S.H., M. Hum hidup memang bagaikan misteri. Ia tak menyangka akan kembali ke suatu tempat yang pernah ditinggalinya. Ketika itu, 1969, Arsyad menjabat panitera pengganti di Pengadilan Tinggi Makassar. Ia sering ditugaskan jaga malam di rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Makassar saat itu. Tanpa disangka, 37 tahun kemudian ia kembali ke rumah tadi. Tentu bukan untuk menjadi penjaga rumah. Ia menempatinya sebagai rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan periode 2006-2008.
Karir ayah enam anak itu cukup cemerlang. Sebelum kuliah di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, ia telah diangkat sebagai Pengatur Hukum/Calon Hakim di Pengadilan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah, pada 1965, setelah menamatkan pendidikannya di Sekolah Hakim dan Djaksa (SHD). Hingga tak lama kemudian, ia menjabat sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Makassar  pada 1969-1970.
Meski harus meraihnya dengan kerja keras, langkah karir Arsyad dapat dikatakan tanpa hambatan. Karir hakimnya diawali di Pengadilan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan 1970-1971. Kemudian setelah itu ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Makassar, 1971-1981.
Karir Arsyad kian melesat setelah sembilan tahun menjadi hakim, ia ditetapkan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (1981-1988). Padahal, pangkatnya baru III/c. Selanjutnya, ia dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri Surabaya (1988-1992).
Ia kemudian diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Sulawesi Selatan (1992-1994). Disusul sebagai hakim di Pengadilan Negeri Bandung (1994-1997), Ketua Pengadilan Negeri Bogor (1997-1998), serta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (1998-2001).
Keberhasilannya tak berhenti sampai di situ. Sebab, pada pertengahan Maret 2001, ia dipercaya menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Ia lalu mendapat promosi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kendari pada 2004. Tahun itu juga ia dipromosikan lagi sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Ia hanya dua tahun di sana, sebab dua tahun kemudian diangkat lagi menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.


Menuntut Ilmu Tanpa Henti
M. Arsyad Sanusi dilahirkan di Bone, Sulawesi Selatan, 14 April 1944. Sejak kecil orang tuanya menanamkan kejujuran dan amanah padanya. “Jangan mengejar harta,” itulah pesan sang ayah yang selalu diingatnya.
Ia memiliki motto dalam bahasa Makassar sebagai bekal hidupnya. “Aja’ nasalaio tongeng sibawa nyamengkininnawa; tessipasii aingengngengngi siajinna nakamaseang meneng nasappareng deceng tennaeloreng maja’, mettau’i  ridewata seuwae,” ujarnya. Artinya, janganlah meninggalkan kebenaran dan kebaikan hati, tidak membedakan sanak keluarga serta mengasihinya, mengusahakan kebaikan tanpa menghendaki keburukannya, dan takut pada Tuhan.
Masa kecil Arsyad dihabiskan di Bone. Ia menyelesaikan Sekolah Rakyat dan Sekolah Menengah Pertama di tanah kelahirannya di Bone.  Kemudian ia melanjutkan studi di Sekolah Hakim dan Djaksa (SHD) Makassar, yang sebelumnya bernama Sekolah Kehakiman Atas Negeri pada 1963-1964.
Suami Hj. Enny Arsyad Sanusi itu mendapatkan Gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, pada 1972. Sedangkan magister humaniora (M.Hum) diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada 2001.
Namun, ia tak puas sampai di sana. Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, meski usianya tidak muda lagi, Arsyad masih menyempatkan mengejar ilmu setinggi-tingginya hingga memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dengan yudisium sangat memuaskan. Ia berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan Tim Penguji yang diketuai Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LLM., sekaligus sebagai Ketua Tim Promotornya.
Agar bermanfaat untuk masyarakat banyak, Arsyad membukukan hasil studinya. Antara lain, Konvergensi Hukum & Teknologi Informasi: Sebuah Torehan Empiris-Yuridis (2007), yang merupakan hasil disertasinya. Selain itu,  Hukum dan Teknologi Informasi (2005).
Rupanya, Arsyad memegang prinsip untuk menuntut ilmu hingga ke liang lahat. Prinsip itulah yang membawa arah ia melangkah. Karena itu, di samping menempuh pendidikan formal, ia juga mengikuti berbagai seminar, lokakarya, pelatihan, dan studi banding baik di dalam maupun di luar negeri. Sebut saja, Studi Perbandingan Hukum Perdata Indonesia-Belanda (1986), Studi Perbandingan Hukum Indonesia-Australia di Perth, Australia (2000), Studi Perbandingan Hukum Indonesia-Jepang di Osaka Jepang (2006).


Atlet Tenis Meja Nasional
Sosok tinggi tegap ini memiliki hobi olah raga sejak kecil. Bagi Arsyad, selain menyalurkan hobi, olahraga juga ternyata sekaligus menyalurkan bakat berorganisasi. Bahkan, kegiatan ini turut mengubah jalan hidupnya.
Tengok saja, Arsyad pernah memenangi kejuaraan tenis meja Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur lima tahun berturut-turut. Ia juga pernah mewakili Indonesia di Kejuaraan Asia International Tournament tenis meja di Jepang dan China. India, Inggris, Jepang dan Korea.
Hobi dan pengalaman berorganisasinya menempatkannya pernah menjadi pemain nasional, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat serta pelatih nasional Persatuan Tenis Meja Indonesia (PTMSI).
Hobi ini juga membuatnya memiliki banyak teman, supel dalam pergaulan dan membentuk kepribadiannya saat ini.


Hakim Konstitusi
Setelah mengarungi kehidupan sebagai hakim di lingkungan peradilan di bawah MA lebih dari empat puluh tahun, Arsyad diusulkan MA untuk menjadi hakim konstitusi. Pada 29 Mei 2008, ia mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, di Istana Negara.
Sebagai hakim konstitusi, Arsyad memandang MK harus menggambarkan suatu peradilan yang berwibawa. “Sebuah peradilan yang sukar dan tidak akan mungkin terjadi kolusi dengan sembilan orang hakim konstitusi,” katanya.
Periode sebelumnya, menurut dia, telah meletakkan dasar-dasar lembaga peradilan. Namun, baik organisasi, administrasi, finansial maupun segi-segi teknis lainnya ke depan harus dibenahi. “Kolektivitas hakim konstitusi telah membuat warna sebagai peradilan modern dan bisa dilakukan MA dan peradilan di bawahnya,” ujarnya.
Bagi Arsyad, yang terpenting kini adalah mewujudkan visi dan misi MK sebagai peradilan modern dan terpercaya. “Bagaimana masyarakat Indonesia betul-betul minded constitution,” ujarnya. Ia melihat tugas tersebut kini masih berjalan dan terus bergerak, namun terkadang terputus karena pergantian hakim setiap lima tahun. Agar tidak terputus, ia berpendapat, seharusnya masa jabatan hakim konstitusi ditetapkan 6-9 tahun. (WS. Koentjoro/Sumber: Profil Hakim Konstitusi Periode 2008-2013)